KPAI: Anak 16 tahun bisa di penjara

Selasa, 21 Februari 2012 - 13:25 WIB
KPAI: Anak 16 tahun...
KPAI: Anak 16 tahun bisa di penjara
A A A
Sindonews.com - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Apong Herlina mengatakan, remaja usia 16 tahun sudah bisa dijerat sanksi pidana. Dengan asumsi telah menyelesaikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun.

"Sebaiknya anak bisa ditahan minimal umur 16 tahun. Ini alasanya karena wajib belajar 9 tahun, jadi kalau 7 tahun baru masuk sekolah, ditambah 9 jadi 16 tahun," tutur Herlina setelah rapat dengar pendapat umum ke-2, panitia kerja RUU Sistem Peradilan Anak dengan Komisi III, di DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2012)

Selain itu, Herlina mengatakan, penggunaan kata tahanan kurang pas bagi anak-anak. Untuk itu pihaknya mengusulkan diganti dengan penempatan sementara.

"Istilah tahanan terlalu generalisasi terhadap anak. Kata tahanan seolah perampasan anak, makanya kami ganti dengan istilah penempatan sementara menunggu proses. Anak ini bisa ditempatkan di keluarga atau lembaga," imbuhnya.

Herlina menegaskan, kalau anak ini membahayakan atau kabur bisa dititipkan di lembaga yang lebih aman, atau dikhawatirkan karena perbuatannya jadi bulan-bulanan massa, maka polisi harus mengamankan anak itu. Karena, alasan polisi menahan untuk mengamankan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0468 seconds (0.1#10.140)