Sebulan DPO, pembunuh Inneke dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sebulan buron, pembunuh Inneke Gandaprajitna (39), warga Victoria Park Residence, Jalan Rama Raya 2 Blok 1-3 No. 22 RT 01/09, Kelurahan Nusa Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, tertangkap MInggu lalu.
Pelaku adalah seorang kuli bangunan AS (29) yang tengah bekerja dekat rumah korban. Tersanga ditangkap di Aceh Tengah setelah melarikan diri usai membunuh korbannya.
"Tersangka melakukan pembunuhan karena kepergok korban saat masuk dan hendak merampok rumah korban. Tersangka menggunakan pisau yang disediakannya untuk membunuh Inneke," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada, Selasa (21/2/2012).
Dijelaskan Kapolres, AS adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan terhadap Inneke. Dari tangan tersangkan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, lima buah kunci, tiga unit HP, satu ipod, satu buah balok.
AS mengaku sudah mengamati rumah korban selama tiga hari. "Saya terdesak utang sebesar Rp2,4 juta pada seseorang, makanya saya nekat masuk rumah ibu itu. Apalagi saya amati jendela rumah korban terbuka, sehingga saya pikir tidak akan ketahuan," kilahnya.
Diakui AS, awalnya dia tak berniat membunuh korban, akan tetapi karena kepergok, terpaksa dirinya menghujamkan pisau yang dipegangnya ke perut korban hingga tewas.
Atas aksinya, AS dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (wbs)
Pelaku adalah seorang kuli bangunan AS (29) yang tengah bekerja dekat rumah korban. Tersanga ditangkap di Aceh Tengah setelah melarikan diri usai membunuh korbannya.
"Tersangka melakukan pembunuhan karena kepergok korban saat masuk dan hendak merampok rumah korban. Tersangka menggunakan pisau yang disediakannya untuk membunuh Inneke," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wahyu Widada, Selasa (21/2/2012).
Dijelaskan Kapolres, AS adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan terhadap Inneke. Dari tangan tersangkan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, lima buah kunci, tiga unit HP, satu ipod, satu buah balok.
AS mengaku sudah mengamati rumah korban selama tiga hari. "Saya terdesak utang sebesar Rp2,4 juta pada seseorang, makanya saya nekat masuk rumah ibu itu. Apalagi saya amati jendela rumah korban terbuka, sehingga saya pikir tidak akan ketahuan," kilahnya.
Diakui AS, awalnya dia tak berniat membunuh korban, akan tetapi karena kepergok, terpaksa dirinya menghujamkan pisau yang dipegangnya ke perut korban hingga tewas.
Atas aksinya, AS dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (wbs)
()