John Kei gugat polisi ke PN Jaktim

Selasa, 21 Februari 2012 - 13:01 WIB
John Kei gugat polisi ke PN Jaktim
John Kei gugat polisi ke PN Jaktim
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono, Tito Refra menggugat polisi yang menembak kaki kakaknya itu.

"Untuk proses prapradilan polisi yang menembak John Kei ke PN Jakarta Timur. Sampai saat, ini masih mengurus berkas," ujarnya kepada Sindonews di RS Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Rencananya, tambah Tito, besok pihaknya akan berangkat ke Polda Metro Jaya menyerahkan berkas untuk prapradilan. Seperti diketahui, John Kei ditangkap di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012 malam.

Dalam penangkapan, terjadi penembakan oleh anggota Polda Metro Jaya. Kaki kanan John Kei ditembus timah panas polisi. Pascapenembakan, John Kei langsung dilarikan ke RS Polri untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.

"Ketika kejadian kan bang John tidak membawa senjata. Lalu saat penembakan juga tidak ada tembakan peringatan dari petugas yang nembak," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat penyergapan John Kei ditembak dengan senjata laras panjang dari jarak yang cukup dekat. Pernyataan polisi untuk menyiasati kakaknya agar tidak kabur itu, kata Tifo, adalah bohong. "Bagaimana mau kabur, orang kamar itu sempit dan pintu didobrak. Mau kabur ke mana?" tanya Tifo.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tindakan itu sudah sesuai prosedur kepolisian.

"Penembakan sesuai aturan, soal menyayangkan oleh pengacara itu hak mereka. Pada intinya kita juga memiliki aturan dan pertimbangan," tambahnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3043 seconds (0.1#10.140)