JPU dakwa geng pemerkosa kakak beradik 15 Tahun
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pemerkosaan yang dialami kakak - adik F, (14), dan D, (12), asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pertengahan tahun 2011 oleh lima orang anggota geng, Senin (20/2/2012) sore digelar di PN Tangerang. Sidang dilakukan secara tertutup.
Ke empat terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan adalah Wawan Setiawan alias Midun, (22) Aldi Saputra alias Botak, (20), Anom Sadewo, (22), dan Rafli Afandi alias Rafli, (25). Sementara terdakwa lainnya, yakni, Harandi, (16), telah divonis dua tahun penjara pada persidangan minggu lalu.
" Sidang tertutup karena korban adalah anak dibawah umur dan hanya pihak-pihak yang berkepentingan dan sudah mendapat izin yang dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan," jelas Inna Mamu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP." Ancamannya 15 tahun," tegas Inna
Seperti diketahui, pada Rabu (15/2/2012) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh anggota geng ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya mengeluh demam dan muntah-muntah.
Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif. Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak juga mengalami hal sama dengan waktu berbeda.
Sidang tertutup yang digelar di PN Tangerang hingga sore hari ini disidangkan oleh beberapa hakim yang berbeda. Untuk terdakwa Anom, Majelis Hakim diketuai oleh Apri. Aldi oleh Ketua Majelis Hakim Zaenal Abidin, Anom oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hutapea dan Rafli oleh Ketua majelis Hakim I Made Suparta. (wbs)
Ke empat terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan adalah Wawan Setiawan alias Midun, (22) Aldi Saputra alias Botak, (20), Anom Sadewo, (22), dan Rafli Afandi alias Rafli, (25). Sementara terdakwa lainnya, yakni, Harandi, (16), telah divonis dua tahun penjara pada persidangan minggu lalu.
" Sidang tertutup karena korban adalah anak dibawah umur dan hanya pihak-pihak yang berkepentingan dan sudah mendapat izin yang dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan," jelas Inna Mamu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP." Ancamannya 15 tahun," tegas Inna
Seperti diketahui, pada Rabu (15/2/2012) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh anggota geng ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya mengeluh demam dan muntah-muntah.
Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif. Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak juga mengalami hal sama dengan waktu berbeda.
Sidang tertutup yang digelar di PN Tangerang hingga sore hari ini disidangkan oleh beberapa hakim yang berbeda. Untuk terdakwa Anom, Majelis Hakim diketuai oleh Apri. Aldi oleh Ketua Majelis Hakim Zaenal Abidin, Anom oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hutapea dan Rafli oleh Ketua majelis Hakim I Made Suparta. (wbs)
()