Belum waktunya eksepsi dr I di PN Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas terdakwa dr I Simatupang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang siang ini.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata malah dipergunakan pengacara lebih ke arah pembelaan. Pembelaan ini masuk dalam isi eksepsi yang dibacakan pengacara dr I.
Pembacaan eksepsi dr I diserahkan sepenuhnya kepada ketiga orang kuasa hukumnya dari OCK Associate. "Dalam persidangan ini, dr I hanya mencari keadilan, di mana dia pernah menjadi korban percobaan pemerkosaan, harusnya dia tidak disudutkan seperti ini," kata salah seorang kuasa hukum dr I, Vicky.
Menanggapi hal itu, JPU Riyadi mengatakan muatan pembelaan dalam eksepsi dr I harusnya belum disampikan saat eksepsi. "Eksepsi itu kan tanggapan, bukan pembelaan jadi belum waktunya kalau bicara pembelaan sekarang," kata Riyadi, Senin (20/2/2012).
Meski demikian, dia menghargai isi eksepsi yang diutarakan dr I melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli
Sebelumnya, dr I Simatupang dilaporkan Bambang Gunawan atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia kedapatan mengirimkan 768 surat elektronik yang menyudutkan Bambang dan berisikan kata-kata kotor terhadap pelapor.
Atas tindakannya itu, dr I dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar diketahui umum, dan pasal 311 ayat 1 kUHP, pencemaran tertulis, dituduhkan telah malakukan fitnah.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda keterangan para saksi di PN Tangerang, pada Senin (27/2) pekan depan. (wbs)
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata malah dipergunakan pengacara lebih ke arah pembelaan. Pembelaan ini masuk dalam isi eksepsi yang dibacakan pengacara dr I.
Pembacaan eksepsi dr I diserahkan sepenuhnya kepada ketiga orang kuasa hukumnya dari OCK Associate. "Dalam persidangan ini, dr I hanya mencari keadilan, di mana dia pernah menjadi korban percobaan pemerkosaan, harusnya dia tidak disudutkan seperti ini," kata salah seorang kuasa hukum dr I, Vicky.
Menanggapi hal itu, JPU Riyadi mengatakan muatan pembelaan dalam eksepsi dr I harusnya belum disampikan saat eksepsi. "Eksepsi itu kan tanggapan, bukan pembelaan jadi belum waktunya kalau bicara pembelaan sekarang," kata Riyadi, Senin (20/2/2012).
Meski demikian, dia menghargai isi eksepsi yang diutarakan dr I melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli
Sebelumnya, dr I Simatupang dilaporkan Bambang Gunawan atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia kedapatan mengirimkan 768 surat elektronik yang menyudutkan Bambang dan berisikan kata-kata kotor terhadap pelapor.
Atas tindakannya itu, dr I dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar diketahui umum, dan pasal 311 ayat 1 kUHP, pencemaran tertulis, dituduhkan telah malakukan fitnah.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda keterangan para saksi di PN Tangerang, pada Senin (27/2) pekan depan. (wbs)
()