Tertangkapnya John Kei bisa urai sepak terjangnya
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menginventarisir kasus yang melibatkan kelompok John Kei, berupa pembunuhan, pemerasan dan penganiayaan. Kasus pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pidana lainnya yang dilakukan kelompok John Kei.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, penangkapan John Kei merupakan langkah besar yang dilakukan Polda Metro Jaya dan penangkapan ini diharapkan bisa mengurai sepak terjang John Kei dan kelompoknya.
"Pasalnya, selama ini penyidik selalu kesulitan untuk mendapatkan alat bukti dalam kasus yang melibatkan kelompok John Kei. Kita harapkan kasus pembunuhan Ayung menjadi pembuka kasus lainnya," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Rikwanto memparkan, John Kei dan kelompoknya pernah terlibat bentrokan dengan organisasi pemuda lainnya, antara lain kelompok Basri Jala Sangaji--juga asal Maluku. Perseteruan keduanya terjadi di antaranya di Diskotek Stadium, Jakarta Barat, pada Maret 2004. Saat itu dua orang tewas.
Bentrokan berlanjut di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni tahun yang sama. Dalam perkelahian itu Walterus Refra, kakak kandung John Kei, tewas. Nyawanya disebut-sebut sebagai ganti atas pembunuhan Basri Sangaji dan bentrokan di Diskotek Stadium.
John Kei sendiri pernah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga Tual, Charles Refra dan Remi Refra. Kedua korban harus kehilangan beberapa jarinya akibat ditebas John Kei.
Sejumlah pemuda asal Kei juga terlibat dalam bentrokan berdarah dengan kelompok asal Flores di Jalan Ampera, tepatnya di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada September 2010. Empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam bentrokan itu.
Perkelahian itu masih bagian dari rangkaian perkelahian di Blowfish Kitchen and Bar, yang kasusnya sedang disidangkan dalam gedung pengadilan itu. Perkelahian di klub malam itu sendiri telah menewaskan dua orang. (wbs)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, penangkapan John Kei merupakan langkah besar yang dilakukan Polda Metro Jaya dan penangkapan ini diharapkan bisa mengurai sepak terjang John Kei dan kelompoknya.
"Pasalnya, selama ini penyidik selalu kesulitan untuk mendapatkan alat bukti dalam kasus yang melibatkan kelompok John Kei. Kita harapkan kasus pembunuhan Ayung menjadi pembuka kasus lainnya," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Rikwanto memparkan, John Kei dan kelompoknya pernah terlibat bentrokan dengan organisasi pemuda lainnya, antara lain kelompok Basri Jala Sangaji--juga asal Maluku. Perseteruan keduanya terjadi di antaranya di Diskotek Stadium, Jakarta Barat, pada Maret 2004. Saat itu dua orang tewas.
Bentrokan berlanjut di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni tahun yang sama. Dalam perkelahian itu Walterus Refra, kakak kandung John Kei, tewas. Nyawanya disebut-sebut sebagai ganti atas pembunuhan Basri Sangaji dan bentrokan di Diskotek Stadium.
John Kei sendiri pernah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga Tual, Charles Refra dan Remi Refra. Kedua korban harus kehilangan beberapa jarinya akibat ditebas John Kei.
Sejumlah pemuda asal Kei juga terlibat dalam bentrokan berdarah dengan kelompok asal Flores di Jalan Ampera, tepatnya di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada September 2010. Empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam bentrokan itu.
Perkelahian itu masih bagian dari rangkaian perkelahian di Blowfish Kitchen and Bar, yang kasusnya sedang disidangkan dalam gedung pengadilan itu. Perkelahian di klub malam itu sendiri telah menewaskan dua orang. (wbs)
()