John Kei terancam hukuman seumur hidup

Senin, 20 Februari 2012 - 13:49 WIB
John Kei terancam hukuman...
John Kei terancam hukuman seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap John Kei, karena masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, pascapengangkatan proyektil peluru yang bersarang di kaki kanannya. Namun demikian, pimpinan tokoh pemuda asal Maluku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Sanex Steel Indonesia Tan Hari Tantono alias Ayung di Swiss-Bell Hotel, pada 26 Januari 2012 lalu.

"Kita sudah mengumpulkan cukup bukti, dan dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2012).

Menurutnya, saat ini John Kei masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Pemeriksaan terhadap tokoh pemuda asal Maluku itu akan dilakukan setelah kesehatannya pulih. Sekarang sedang diadakan pengobatan dan masih dalam perawatan. Jadi nanti kalau sudah pulih baru diperiksa. Saat ini belum bisa, karena itu tempat John Kei dirawat dijaga intensif oleh personel polisi," ucap Saud.

Sebelumnya, diberitakan tokoh pemuda asal Maluku itu ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari malam lalu. John diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel bernama Tan Hari Tantono alias Ayung di kamar 2701 Hotel Swiss Bell, Sawah Besar, pada bulan lalu. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4721 seconds (0.1#10.140)