Polisi tetapkan 3 tersangka perusak Kemendagri

Kamis, 16 Februari 2012 - 20:35 WIB
Polisi tetapkan 3 tersangka...
Polisi tetapkan 3 tersangka perusak Kemendagri
A A A
Sindonews.com - Terkait pengerusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 12 Januari 2012, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

"Tiga orang simpatisan FPI sudah menjadi tersangka dan enam orang diperiksa terkait dengan kericuhan di kantor Kemendagri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Menurutnya, ketiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pengerusakan secara bersama-sama. Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Mereka tidak ditahan. Tapi pemeriksaan dan pemberkasannya masih berjalan," lanjut Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa yang menyebutkan dirinya dari FPI dan ormas lainnya melakukan unjuk rasa di kantor Kemendagri, Kamis (12/1/2012). Massa menduga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencabut Peraturan Daerah tentang minuman keras.

"Mereka itu simpatisan, biarpun mereka mengaku anggota FPI tapi petugas tidak menemukan identitas keanggotaan FPI,"kata Rikwanto.

Karena tak dapat bertemu dengan Gamawan, para pengunjuk rasa pun berakhir ricuh dengan merusak kantor Kemendagri.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0462 seconds (0.1#10.140)