Sopir bus Karunia Bakti minta maaf
A
A
A
Sindonews.com - Sopir bus Karunia Bakti Lukman Iskandar akhirnya meminta maaf kepada seluruh korban kecelakaan yang terjadi pada Jumat petang lalu. Permintaann maaf disampaikan Lukman kepada wartawan di Mapolres Bogor, hari ini.
Dia sangat menyesali perbuatannya, meski kecelakaan tersebut tidak sengaja dilakukan karena hal itu merupakan musibah. Dia mengaku saat kejadian rem bus tersebut blong dan tidak berfungsi. "Saya berharap keluarga saya tabah. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," sesalnya sambil meneteskan air mata di Mapolres Bogor, Kamis (16/2/2012).
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bogor AKP Zainal Abidin mengatakan, sopir bus Karunia Bakti sudah diperiksa intensif baik dari sisi kesehatan, kejiwaan dan tes urine. "Kami sudah melakukan pengembangan. Polisi sudah memeriksa saksi, sebanyak dua puluh lima orang," paparnya.
Dia menjelaskan Lukman dijerat pasal 310 ayat 4 tetang kecelakaan lalu lintas dengan ancamana enam tahun penjara dan pasal 311 ayat 5 karena ada unsur kesengajaanya, maka terancam hukuman dua belas tahun penjara. "Berdasarkan pemeriksaan kedua unsur pasal tersebut terpenuhi," pungkasnya. (wbs)
Dia sangat menyesali perbuatannya, meski kecelakaan tersebut tidak sengaja dilakukan karena hal itu merupakan musibah. Dia mengaku saat kejadian rem bus tersebut blong dan tidak berfungsi. "Saya berharap keluarga saya tabah. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," sesalnya sambil meneteskan air mata di Mapolres Bogor, Kamis (16/2/2012).
Sementara itu Kasat Lantas Polres Bogor AKP Zainal Abidin mengatakan, sopir bus Karunia Bakti sudah diperiksa intensif baik dari sisi kesehatan, kejiwaan dan tes urine. "Kami sudah melakukan pengembangan. Polisi sudah memeriksa saksi, sebanyak dua puluh lima orang," paparnya.
Dia menjelaskan Lukman dijerat pasal 310 ayat 4 tetang kecelakaan lalu lintas dengan ancamana enam tahun penjara dan pasal 311 ayat 5 karena ada unsur kesengajaanya, maka terancam hukuman dua belas tahun penjara. "Berdasarkan pemeriksaan kedua unsur pasal tersebut terpenuhi," pungkasnya. (wbs)
()