Polisi sita 2,8 ton ganja kering dari Aceh

Rabu, 15 Februari 2012 - 15:28 WIB
Polisi sita 2,8 ton...
Polisi sita 2,8 ton ganja kering dari Aceh
A A A
Sindonews.com - Polres Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berhasil menggagalkan pengiriman 2,8 ton ganja kering dari Aceh ke Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Saud Usman Nasution.

"Jadi pada hari Rabu, atau pada hari ini sekitar pukul 07.50 WIB, di Gampong Alue Buket, Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap satu truk BK 8395 OQ oleh Satlantas Polda NAD dimana di dalam truk tersebut ditemukan 56 karung ganja kering atau sebanyak 2,8 ton," katanya, di Mabes Polri, Rabu (15/2/2012).

Polisi berhasil menangkap pengemudi truk berinisial S (48) warga Way Kanan Lampung Utara. "Dari keterangan supir, pemiliknya berinisial H (24) pekerjaan wiraswasta warga desa Sangkaran Bakti Way Kanan Lampung Utara," ucapnya.

Saat ini, tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan Polres Aceh Utara. "Status supir saat ini tersangka, dan rencananya ganja ini akan dibawa ke Way Kanan Lampung Utara. Jadi saat anggota satlantas melakukan operasi di jalan dan memeriksa satu truk dan ternyata isinya ganja kering," tukasnya.

Saud menambahkan, harga ganja kering di Jakarta berkisar pada angka Rp5-6 juta rupiah per kg. "Kalau di Aceh, harganya sekira Rp2,5 juta," pungkasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0351 seconds (0.1#10.140)