Satu simpatisan FPI dijerat psl 170 KUHP
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan satu tersangka dari empat simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap karena diduga melakukan pemukulan kepada peserta aksi damai "Indonesia Tanpa FPI" di Bunderan Hotel Indonesia (HI).
Satu tersangka inisial J (48) dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda dalam kasus ini melakukan pemukulan terhadap pengunjuk rasa.
Sedangkan tiga orang lainnya, inisial A (24), B (23) dan S (44) hingga kini masih berstatus saksi. Ketiganya juga merupakan simpatisan FPI yang ikut membuat ricuh saat sejumlah massa menggelar aksi anti FPI di Bunderan HI Selasa 14 Februari.
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan telah melayangkan surat teguran terhadap FPI untuk kedua kalinya. Teguran itu terkait tindakan anarki di Monas dan Kantor Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Pihaknya juga memiliki kewenangan membubarkan ormas jika surat teguran itu tidak diindahkan.
"Setelah melakukan teguran, kami akan ambil tindakan pembekuan sesuai dengan UU 8 Tahun 1985 itu," kata Gamawan saat berada di Kantor Kemenlu Rabu (15/2/2012).
Menurutnya, dalam UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas itu menjelaskan tahap-tahap untuk mengambil keputusan pembubaran itu.(lin)
Satu tersangka inisial J (48) dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda dalam kasus ini melakukan pemukulan terhadap pengunjuk rasa.
Sedangkan tiga orang lainnya, inisial A (24), B (23) dan S (44) hingga kini masih berstatus saksi. Ketiganya juga merupakan simpatisan FPI yang ikut membuat ricuh saat sejumlah massa menggelar aksi anti FPI di Bunderan HI Selasa 14 Februari.
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan telah melayangkan surat teguran terhadap FPI untuk kedua kalinya. Teguran itu terkait tindakan anarki di Monas dan Kantor Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Pihaknya juga memiliki kewenangan membubarkan ormas jika surat teguran itu tidak diindahkan.
"Setelah melakukan teguran, kami akan ambil tindakan pembekuan sesuai dengan UU 8 Tahun 1985 itu," kata Gamawan saat berada di Kantor Kemenlu Rabu (15/2/2012).
Menurutnya, dalam UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas itu menjelaskan tahap-tahap untuk mengambil keputusan pembubaran itu.(lin)
()