Cemarkan nama baik, dr IS diancam 6 tahun

Senin, 13 Februari 2012 - 11:58 WIB
Cemarkan nama baik, dr IS  diancam 6 tahun
Cemarkan nama baik, dr IS diancam 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dilakukan seorang dokter terhadap dokter melalui surat elektronik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang perdana menghadirkan terdakwa dr IS merupakan sidang pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi menyebutkan terdakwa dr Ira telah mengirimkan 78 pesan melalui facebook dan pesan email sebanyak 867 dari akun email irasimatupang@yahoo.com.

Seluruh isi surat elektronik yang dikirimkan Ira kepada penerimanya itu berisi kata-kata tidak menyenangkan, seperti hardikan, cacian, dan kata-kata kotor yang ditujukan kepada dr BG, SL dan dr JF.

"Terdakwa memulai mengirim email sejak 23 April-23 September 2010. Ada 872 email, pesan email isinya tentang gunjingan kepada BG. BG disebut terdakwa tukang Kibul bin bohong, tak pernah salat. Terdakwa juga mengatakan dalam emailnya bahwa dr JF memanipulasi seks ala tukang becak," papar Riyadi, dalam sidang sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli, Senin (13/2/2012).

Atas perbuatannya itu, lanjut Riyadi, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, 2. Pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar diketahui umum dan Pasal 311 ayat 1 kUHP, pencemaran tertulis, dituduhkan telah melakukan fitnah.

Usai pembacaan dakwaan itu, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan 20 Februari dengan agenda eksepsi.

Sebelumnya diberitakan dr Ira Simatupang dijerat UU ITE karena telah menyebar surat elektronik kepada sejumlah orang karena kecewa kasus pencabulan dan rencana pemerkosaan terhadap dirinya tidak mendapatkan pembelaan dari pihak RSUD Tangerang. Pihak rumah sakit dan dr BG dituduh dr IS lebih membela dr JF yang akan memperkosanya.

Dr BG yang tidak terima dan merasa nama baiknya dicoreng akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya kasus ini disidangkan. Akibat perbuatannya itu, IS didakwa dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4783 seconds (0.1#10.140)