Kemenhub bekukan trayek bus Karunia Bakti

Sabtu, 11 Februari 2012 - 15:05 WIB
Kemenhub bekukan trayek bus Karunia Bakti
Kemenhub bekukan trayek bus Karunia Bakti
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin trayek Perusahaan Angkutan Umum (PO) Bus Karunia Bakti menyusul insiden maut di Jalan Raya Cisarua Puncak Bogor KM 5 menewaskan 14 penumpang dan 47 luka-luka.

Pembekuan itu hanya dilakukan sementara hingga penyelidikan dan proses hukum terhadap peristiwa kecelakaan tersebut mencapai hasil akhir. "Saat ini, PO itu izin trayeknya dibekukan sementara sampai ada hasil akhirnya," tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Erwan saat berbincang-bincang dengan Sindo Radio, Sabtu (11/2/2012).

Ditegaskan Bambang, tidak ada langkah pencabutan izin perusahaan, namun yang ada adalah pencabutan izin trayek. Sebab, Kemenhub tidak bisa melakukan justifikasi kemudian melakukan pencabutan izin usaha dari sebuah perusahaan. "Kami tidak bisa sembarangan mencabut izin perusahaan, jadi ini hanya izin trayeknya untuk sementara" terangnya.

Tapi,terkait semua kecelakaan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Direktur Jenderal (Dirjen) langsung melakukan penelitian secara mendalam, uji serta analisis terhadap perusahaan angkutan tersebut. Setiap perusahaan angkutan salalu diaduit untuk melihat bagaimana penanganan maupun jaminan keselamatan penumpang yang diterapkan masing-masing PO.

Menyangkut pengawasan termasuk sopir atau pengemudi, tidak dilakukan oleh pihak Kemenhub. Operasional di jalan raya dan pengawsan terhadap pengemudi angkutan dilakukan oleh instansi lain.

Sejaun ini, insiden kecelakaan itu kata Bambang masih diteliti oleh Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). Lembaga ini menurut Bambang terbatas melakukan penyelidikan menyangkut apa penyebab kecelakaan tersebut untuk selanjutnya mencari langkah-langkah penangannya. Hasil penyelidikan KNKT selanjutnya akan direkomendasikan kepada Kemenhub.

"Jadi KNKT melakukan penyelidikan ini bukan untuk pengadilan bukan untuk ganti rugi, namun hanya untuk mengetahui penyebab lalu mencari langkah-langkahnya," kata Bambang.

Dia menambahkan, saat ini Menhub menuju lokasi tempat terjadinya kecelakaan itu. Sedangkan penanganan para korban di rumah sakit telah ditangani Kementerian Kesehatan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5720 seconds (0.1#10.140)