Gerinda gerah calon perseorangan DKI Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Majunya calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur DKI Jakarta membuat gerah partai politik. Di antara yang gerah dan curiga dengan calon perseorangan itu adalah Partai Gerinda.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Taufik mengatakan, calon independen atau perseorangan harus selalu diawasi. "Kita juga harus aktif ngawasin. Bener enggak itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka kumpulin," ujarnya saat diskusi publik di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Lebih jauh, Taufik mengaku Gerinda akan mengerahkan kadernya untuk membantu Panwaslu dalam mengawasi jalannya pendaftaran calon jalur perseorangan. Dia beralasan, upaya pengawasan itu dilakukan karena minimnya jumlah personel Panwaslu.
"Jumlah personel Panwaslu kan terbatas, makanya saya siap mengerahkan kader Gerindra untuk membantu mengawasi. Kan banyak yang harus diserahkan. 4.000-an lebih KTP itu bener enggak," terang penuh keraguan.
Diberitakan sebelumnya, Faisal Basri menyatakan diri maju dalam bursa Pilgub DKI lewat jalur perseorangan. Namun upaya Faisal maju rupanya akan menemui kendala, baik persoalan teknis seperti peraturan yang ditetapkan maupun pihak luar yang berasal dari partai politik.
Tanda-tanda penjegalan terhadap calon perseorangan itu dilihat dari Juknis No.6/kpts/KPU-Prov-0W0/2011 Jakarta yang mengatur tata cara pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen.
Pada bagian VIII No.5 poin D, dalam poin D disebutkan, nama dan tanda tangan pendukung dan berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya sudah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, dinilai hanya untuk menjegal calon perseorangan.
"Aturan tersebut, senyatanya mengundang potensi akan hilangnya hak politik warga untuk turut berpartisipasi dalam proses pencalonan. Termasuk proses pembuatan E-KTP yang di sebagian wilayah menghambat warga untuk memperbarui identitas kependudukannya," ungkapnya. (san)
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Taufik mengatakan, calon independen atau perseorangan harus selalu diawasi. "Kita juga harus aktif ngawasin. Bener enggak itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka kumpulin," ujarnya saat diskusi publik di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Lebih jauh, Taufik mengaku Gerinda akan mengerahkan kadernya untuk membantu Panwaslu dalam mengawasi jalannya pendaftaran calon jalur perseorangan. Dia beralasan, upaya pengawasan itu dilakukan karena minimnya jumlah personel Panwaslu.
"Jumlah personel Panwaslu kan terbatas, makanya saya siap mengerahkan kader Gerindra untuk membantu mengawasi. Kan banyak yang harus diserahkan. 4.000-an lebih KTP itu bener enggak," terang penuh keraguan.
Diberitakan sebelumnya, Faisal Basri menyatakan diri maju dalam bursa Pilgub DKI lewat jalur perseorangan. Namun upaya Faisal maju rupanya akan menemui kendala, baik persoalan teknis seperti peraturan yang ditetapkan maupun pihak luar yang berasal dari partai politik.
Tanda-tanda penjegalan terhadap calon perseorangan itu dilihat dari Juknis No.6/kpts/KPU-Prov-0W0/2011 Jakarta yang mengatur tata cara pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen.
Pada bagian VIII No.5 poin D, dalam poin D disebutkan, nama dan tanda tangan pendukung dan berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya sudah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, dinilai hanya untuk menjegal calon perseorangan.
"Aturan tersebut, senyatanya mengundang potensi akan hilangnya hak politik warga untuk turut berpartisipasi dalam proses pencalonan. Termasuk proses pembuatan E-KTP yang di sebagian wilayah menghambat warga untuk memperbarui identitas kependudukannya," ungkapnya. (san)
()