Pembantu tahanan kabur kena pasal pidana baru

Jum'at, 10 Februari 2012 - 15:20 WIB
Pembantu tahanan kabur...
Pembantu tahanan kabur kena pasal pidana baru
A A A
Sindonews.com - Pembantu dan perencana kaburnya 12 tahanan di POlsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan dikenakan pasal pidana baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memberikan pasal pidana baru untuk pihak yang membantu aksi pelarian 12 tahanan Mapolsek Cempaka Putih.

"Untuk pengenaan pasal pidana baru itu tentunya untuk yang membantu pelarian itu dulu," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metrojaya, Jumat (10/2/2012).

Nantinya, lanjut Rikwanto, akan dikembangkan siapa saja yang membantu maupun siapa saja yang mempunyai rencana kaburnya 12 tahanan Polsek Cempaka Putih tersebut.

"Dalam arti, membantu di luar setelah 12 tahanan ini kabur bisa kena pidana baru ini," ungkapnya.

Dia mengatakan, pasal pidana baru itu bukan hanya dikenakan kepada Resti, tak lain sebagai istri Ocky Inka Haryadi, salah seorang dari 12 tahanan yang melarikan diri.

"Kalau pasal yang ditujukan, kita fokuskan dulu kepada yang turut membantu," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam pemeriksaan 12 tahanan Polsek Cempaka Putih tersebut. Hal itu dikatakannya, guna mengetahui waktu penyelundupan alat perkakas ke dalam tahanan.

"Yang pasti alat itu diberikan saat Istri Ocky membesuk atau menjenguk," pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9862 seconds (0.1#10.140)