Kapolres Jakpus & Kajari Jakpus dipraperadilkan

Jum'at, 10 Februari 2012 - 06:11 WIB
Kapolres Jakpus & Kajari Jakpus dipraperadilkan
Kapolres Jakpus & Kajari Jakpus dipraperadilkan
A A A
Sindonews.com- Persoalan salah tangkap oleh pihak kepolisian rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mempraperadilkan kesalahan tersebut. Dalam gugatan ini, Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat sebagai Termohon II.

Pemohon praperadilan adalah Hasan Basri yang merupakan tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap Polres Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Upaya praperadilan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk mencari keadilan. Adapun yang menjadi alasan diajukannya praperadilan ini yaitu terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi Pemohon," demikian yang disampaikan LBH Jakarta dalam rilisnya, Kamis 9 Februari 2012 malam.

LBH Jakarta menyatakan, pelanggaran-pelanggaran hak asasi pemohon yang dilanggar oleh Kapolres Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) antara lain, telah menuduh korban sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Hal ini dibuktikan dengan pertama, keterangan para saksi yang menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut pada tanggal 14 Oktober 2011 sekira pukul 20.00 WIB, Kamar kos No.17 lt.3 Jalan Waja VII No.9 RT.01 RW.02 Harapan Mulia Kemayoran, Jakarta Pusat, sedang berada di rumah bersama anak dan istrinya, di mana tetangganya dan pemilik kontrakannya melihat Hasan bahwa pada tangga 14 Oktober 2011, pukul 20.00 WIB, telah pulang ke rumah," jelasnya.

Pelanggaran lainnya, penagkapan korban yang bernama Hasan dan berprofesi sebagai tukang ojek itu, tanpa disertai surat penangkapan. Hal ini dibuktikan dengan keterangan para saksi yakni tukang ojek yang melihat penangkapan tersebut tanpa menjelaskan alasan-alasan penangkapan, tidak menunjukkan surat penangkapan. Hal ini melanggar Pasal 18 KUHAP.

Kemudian pada saat korban ditangkap yang bersangkutan mengalami tindak penyiksaan, memberikan pengakuan bahwa dia adalah pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 UU No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan Pasal 33 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.

"Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh termohon II terhadap hasan basri adalah tidak sah," demikian LBH Jakarta menjelaskan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5906 seconds (0.1#10.140)