Komisi A DPRD Jakarta dukung warga Tanah Merah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung perjuangan ribuan warga Tanah Merah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP).
Dukungan itu dibuktikan dengan dilayangkannya surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera menyelesaikan persoalan warga Tanah Merah.
Ketua Komisi A DPRD DKI Ida mengatakan, pihaknya juga telah menggelar rapat internal membahas permasalahan yang ada di Tanah Merah. Dalam rapat tersebut berhasil dihimpun sebuah keputusan berupa rekomendasi yang ditujukan bagi Gubernur DKI Jakarta.
"Harapannya, gubernur dalam hal ini khususnya asisten pemerintahan segera menyelesaikan kependudukan warga Tanah Merah. Karena, mereka juga warga Jakarta yang harus menjadi perhatian Pemprov DKI. Kami minta persoalan itu segera diselesaikan," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Sebelumnya, tambah Ida, Komisi A juga pernah melakukan hal yang sama dan hasilnya sudah diberikan kepada Pemprov DKI. Namun hingga kini, hasil rekomendasi dewan itu tidak pernah ditindaklanjuti.
"Dokumen rapat hasil pertemuan waktu itu berupa notulensi rapat, sebelumnya dokumen tersebut dipegang pihak pemerintah provinsi dan belum ada tanggapan dari Gubernur," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya terus mendesak pemprov untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Dirinya juga mengakui Komisi A telah membuat surat resmi guna mendesak pemerintah kota untuk segera menuntaskan permasalahan ini. "Janganlah warga kita ditelantarkan seperti itu," keluhnya.
Ditambahkan dia, sebenarnya yang menjadi persoalan warga Tanah Merah bukan soal kepemilikan lahan. Mereka semua tahu bahwa semua itu bukan milik mereka. "Yang dituntut mereka saat ini bukan status tanahnya, tapi adalah hak mereka sebagai warga Indonesia berhak untuk memiliki KTP. Berhak untuk diakui dan berhak untuk membentuk RT/RW," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Tanah Merah menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka sebagai warga negara di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aksinya warga sempat menduduki depan gedung Kemendagri selama puluhan hari.
Namun sayang, aksi warga itu dijawab dengan pembubaran paksa oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dinas pemadam kebakaran dan petugas gedung Kemendagri. Tercatat, sebanyak 4.000 lebih kepala keluarga tinggal di Tanah Merah. (san)
Dukungan itu dibuktikan dengan dilayangkannya surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera menyelesaikan persoalan warga Tanah Merah.
Ketua Komisi A DPRD DKI Ida mengatakan, pihaknya juga telah menggelar rapat internal membahas permasalahan yang ada di Tanah Merah. Dalam rapat tersebut berhasil dihimpun sebuah keputusan berupa rekomendasi yang ditujukan bagi Gubernur DKI Jakarta.
"Harapannya, gubernur dalam hal ini khususnya asisten pemerintahan segera menyelesaikan kependudukan warga Tanah Merah. Karena, mereka juga warga Jakarta yang harus menjadi perhatian Pemprov DKI. Kami minta persoalan itu segera diselesaikan," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Sebelumnya, tambah Ida, Komisi A juga pernah melakukan hal yang sama dan hasilnya sudah diberikan kepada Pemprov DKI. Namun hingga kini, hasil rekomendasi dewan itu tidak pernah ditindaklanjuti.
"Dokumen rapat hasil pertemuan waktu itu berupa notulensi rapat, sebelumnya dokumen tersebut dipegang pihak pemerintah provinsi dan belum ada tanggapan dari Gubernur," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya terus mendesak pemprov untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Dirinya juga mengakui Komisi A telah membuat surat resmi guna mendesak pemerintah kota untuk segera menuntaskan permasalahan ini. "Janganlah warga kita ditelantarkan seperti itu," keluhnya.
Ditambahkan dia, sebenarnya yang menjadi persoalan warga Tanah Merah bukan soal kepemilikan lahan. Mereka semua tahu bahwa semua itu bukan milik mereka. "Yang dituntut mereka saat ini bukan status tanahnya, tapi adalah hak mereka sebagai warga Indonesia berhak untuk memiliki KTP. Berhak untuk diakui dan berhak untuk membentuk RT/RW," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Tanah Merah menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka sebagai warga negara di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aksinya warga sempat menduduki depan gedung Kemendagri selama puluhan hari.
Namun sayang, aksi warga itu dijawab dengan pembubaran paksa oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dinas pemadam kebakaran dan petugas gedung Kemendagri. Tercatat, sebanyak 4.000 lebih kepala keluarga tinggal di Tanah Merah. (san)
()