Cagub Independen kurang memahami persyaratan

Kamis, 09 Februari 2012 - 15:41 WIB
Cagub Independen kurang...
Cagub Independen kurang memahami persyaratan
A A A
Sindonews.com - Semakin ramainya pertarungan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta tidak diimbangi dengan pengetahuan yang utuh dari para calon. Khususnya mengenai persyaratan sebagai calon independen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro menerangkan, setelah menghitung dari total jumlah penduduk DKI Jakarta, jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi DKI oleh Cagub dan Cawagub independen paling sedikit 407.345 warga.

“Baru dua pasangan yang datang. Yang lain berdasarkan konfirmasi awal, Faisal Basri Batubara dan Biem Benyamin akan menyerahkan hasil dukungannya juga pada hari Sabtu mendatang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah menerima berkas dari para pasangan calon independen, petugas KPU Provinsi DKI yang akan menerima, memeriksa dan mengadministrasikan dokumen tersebut. Jika sudah memenuhi syarat minimal, kemudian akan diserahkan kepada petugas KPU Provinsi DKI yang ada di kelurahan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diperiksa satu per satu.

"Petugas kami akan tanya satu per satu apakah benar mendukung pasangan Cagub dan Cawagub tersebut. Kalau si pendukung menyatakan iya, maka kami catat. Kalau tidak menyatakan mendukung, maka kami siapkan berita acara yang menyatakan dia tidak mendukung. Setelah itu, kami akan hitung hasilnya, apakah masih memenuhi syarat jumlah minimal atau tidak,” jelasnya.

Juri menambahkan, berkas dukungan yang dimaksud harus di sertakan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menyatakan dukungannya. "Dukungan harus dibuktikan dalam bentuk daftar nama, tanda tangan, alamat fotokopi KTP dan dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0442 seconds (0.1#10.140)