10 hari tak digaji UMK revisi, buruh ancam demo

Rabu, 08 Februari 2012 - 22:19 WIB
10 hari tak digaji UMK...
10 hari tak digaji UMK revisi, buruh ancam demo
A A A
Sindonews.com - Buruh se-Tangerang Raya mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila dalam waktu sepuluh hari dari hari ini, pihak perusahaan tidak membayarkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan UMK Revisi yang ditanda tangani Gubernur Banten.

"Kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran jika dalam waktu sepuluh hari kedepan masih ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK revisi yang telah ditetapkan," kata kordinator Aliansi SB/SP Tangerang Raya, Poniman, Rabu (8/2/2012).

Poniman juga menggarisbawahi saat ini posisi buruh masih dalam posisi siaga satu. Buruh khawatir sepuluh hari kedepan akan banyak perusahaan yang berusaha mangkir dari kewajibannya dengan meminta penangguhan kenaikan UMK kepada pemerintah.

"Bukan tidak mungkin akan banyak perusahaan yang meminta penangguhan dengan dalih tidak mampu. Jika ternyata pemerintah mempermudah proses penangguhan tersebut dengan dasar yang tidak jelas, kami akan lakukan aksi besar-besaran lagi pada Kamis (23 Februari 2012)," tegasnya.

Untuk itu, Poniman mengimbau seluruh serikat pekerja mengawal pembayaran UMK ini sampai tuntas dan sesuai dengan revisi yang ada. Posko advokasi yang disiapkan akan menerima keluhan pekerja yang tidak menerima haknya.

Sebelumnya Gubernur Banten sudah menandatangani revisi UMK Kota Tangerang dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150. Sementara untuk kabupaten Tangerang dari Rp1.379.000 menjadi Rp1.527.150.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0566 seconds (0.1#10.140)