Salah tangkap, Kapolda Metro harus minta maaf
A
A
A
Sindonews.com - Upaya Polres Jakarta Selatan dan Polsek Cempaka Putih mengejar para tahanan yang kabur dari sel ternyata diwarnai aksi salah tangkap.
Iwan Bono (40), warga Condet Jakarta Timur, mengaku sempat ditangkap karena dikira salah seorang tahanan yang kabur. Tak hanya dijebloskan ke sel, Iwan juga mengaku sempat mendapat kekerasan dari petugas polisi.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane menilai, tindakan polisi itu sangat konyol. Apalagi, saat menangkap polisi dengan semena-mena memborgol, bahkan memukul orang yang sebenarnya tak tahu menahu.
"Seharusnya, akibat ketidakbecusan polisi ini Kapolda Metro Jaya harus minta maaf kepada korban salah tangkap itu," ujar Neta saat dihubungi Sindonews, Rabu (8/2/2012).
Korban juga bisa menuntut pihak kepolisian, baik materi maupun moral. Sedangkan terhadap polisi yang menyiksa korban harus dihukum. "Hukumannya itu lebih dari lima tahun penjara," ungkapnya.
Polisi yang telah menganiaya Iwan, sudah tidak layak sebagai polisi. Jika dibiarkan, makin banyak masyarakat yang menjadi korban salah tangkap.
Iwan sendiri ditangkap saat sedang menunggu angkutan umum di pinggir Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, pada pukul 03:00 WIB, Selasa dini hari. Tiba-tiba Iwan didatangi dua pria dan langsung memborgolnya.
Tanpa basa basi, Iwan langsung di giring ke kantor polisi. Dan di kantor polisi, Iwan dipaksa mengaku sebagai tahanan yang kabur. Bahkan Iwan juga dipukuli petugas hingga babak belur. Akhirnya, Iwan dilepas setelah polisi tak mendapati kesamaan identitas dengan tahanan yang kabur.(lin)
Iwan Bono (40), warga Condet Jakarta Timur, mengaku sempat ditangkap karena dikira salah seorang tahanan yang kabur. Tak hanya dijebloskan ke sel, Iwan juga mengaku sempat mendapat kekerasan dari petugas polisi.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane menilai, tindakan polisi itu sangat konyol. Apalagi, saat menangkap polisi dengan semena-mena memborgol, bahkan memukul orang yang sebenarnya tak tahu menahu.
"Seharusnya, akibat ketidakbecusan polisi ini Kapolda Metro Jaya harus minta maaf kepada korban salah tangkap itu," ujar Neta saat dihubungi Sindonews, Rabu (8/2/2012).
Korban juga bisa menuntut pihak kepolisian, baik materi maupun moral. Sedangkan terhadap polisi yang menyiksa korban harus dihukum. "Hukumannya itu lebih dari lima tahun penjara," ungkapnya.
Polisi yang telah menganiaya Iwan, sudah tidak layak sebagai polisi. Jika dibiarkan, makin banyak masyarakat yang menjadi korban salah tangkap.
Iwan sendiri ditangkap saat sedang menunggu angkutan umum di pinggir Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, pada pukul 03:00 WIB, Selasa dini hari. Tiba-tiba Iwan didatangi dua pria dan langsung memborgolnya.
Tanpa basa basi, Iwan langsung di giring ke kantor polisi. Dan di kantor polisi, Iwan dipaksa mengaku sebagai tahanan yang kabur. Bahkan Iwan juga dipukuli petugas hingga babak belur. Akhirnya, Iwan dilepas setelah polisi tak mendapati kesamaan identitas dengan tahanan yang kabur.(lin)
()