Tahanan kabur, Mabes Polri pastikan petugas lalai
A
A
A
Sindonews.com - 12 tahanan Polsek Cempaka putih yang berhasil kabur dengan menggergaji teralis ruang tahanan dini hari kemarin, diduga terjadi karena kelalaian petugas jaga di ruang tahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjend (Pol) HM Taufik mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang lalai ini.
"Saya yakin dari Bid Propam Polda Metro Jaya sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan kepada petugas jaga," katanya di Mabes Polri Rabu (8/2/2012).
Menurutnya,kelalaian ataupun kesengajaan dari petugas jaga bisa diketahui setelah Bid Propam melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kaburnya tahanan Polsek Cempaka Putih tersebut.
"Terkait hukuman, ada hukuman disiplin ada etika profesi. Ini kenanya yang mana. Disiplin atau etika profesi. Kalau pengamatan saya lebih condong ke pelanggaran disiplin, melaksanakan tugas jaga piket, jaga tahanan sesuai dengan aturan yang harus mereka lakukan" kata Taufik.
Taufik menambahkan, sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian, setiap satu jam harus ada pemeriksaan rutin di sel.
"Pada saat serah terima jaga juga diserahterimakan berapa jumlah tahanan yang ada di sel tersebut, bagaimana kondisinya, bagaimana kesehatannya. Kan ada petugas jaga, ada komandan jaganya yang bertanggung jawab dimana mereka bertugas saat itu," ujar Taufik.
Sanksi terhadap petugas yang lalai tersebut, menurut Taufik, bermacam-macam sesuai tingkat kesalahannya.
"Ya nanti hasil dari pelaksanaan sidang disiplin, kalau sanksi-sanksi disiplin yang jelas ada penempatan khusus, demosi, dimutasikan. Antara lain seperti itu, tapi yang pasti Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi dan penyelidikan kasus ini," pungkasnya. (wbs)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjend (Pol) HM Taufik mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang lalai ini.
"Saya yakin dari Bid Propam Polda Metro Jaya sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan kepada petugas jaga," katanya di Mabes Polri Rabu (8/2/2012).
Menurutnya,kelalaian ataupun kesengajaan dari petugas jaga bisa diketahui setelah Bid Propam melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kaburnya tahanan Polsek Cempaka Putih tersebut.
"Terkait hukuman, ada hukuman disiplin ada etika profesi. Ini kenanya yang mana. Disiplin atau etika profesi. Kalau pengamatan saya lebih condong ke pelanggaran disiplin, melaksanakan tugas jaga piket, jaga tahanan sesuai dengan aturan yang harus mereka lakukan" kata Taufik.
Taufik menambahkan, sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian, setiap satu jam harus ada pemeriksaan rutin di sel.
"Pada saat serah terima jaga juga diserahterimakan berapa jumlah tahanan yang ada di sel tersebut, bagaimana kondisinya, bagaimana kesehatannya. Kan ada petugas jaga, ada komandan jaganya yang bertanggung jawab dimana mereka bertugas saat itu," ujar Taufik.
Sanksi terhadap petugas yang lalai tersebut, menurut Taufik, bermacam-macam sesuai tingkat kesalahannya.
"Ya nanti hasil dari pelaksanaan sidang disiplin, kalau sanksi-sanksi disiplin yang jelas ada penempatan khusus, demosi, dimutasikan. Antara lain seperti itu, tapi yang pasti Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi dan penyelidikan kasus ini," pungkasnya. (wbs)
()