Kemenhub harus buat regulasi tegas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus membuat regulasi tegas yang memerintahkan semua maskapai mengadakan sampel random tes urine terhadap pilot yang akan menerbangkan pesawat.
Langkah ini perlu diambil untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan pilot dan dampaknya yang akan ditimbulkan terhadap penumpang pesawat. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengingatkan, Kemenhub tidak bisa mengandalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menertibkan pilot pemakai narkoba.
Sebab, berdasarkan peran Kemenhub lebih fokus mengantisipasi dan mengawasi, sedangkan BNN bergerak pada ranah penindakan di lapangan.
”Peraturan menteri atau instruksi itu harus tegas. Jika ada yang tidak mengindahkan, bukan hanya pilot, tapi maskapainya diberi sanksi agar ada efek jera. Di luar negeri, jika pilotnya ketahuan mengonsumsi drugs, maskapainya ditegur dan izinnya dicabut. Maskapai bertanggung jawab dan itu sangat ketat,” ujar Pramono di Jakarta kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay kemarin berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap para pilot. Bersama BNN, dalam waktu dekat Kementerian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada saat ramp checkdi kantor-kantor persiapan penerbangan atau flight operations office(flops) di bandarbandar udara.
Ramp check merupakan kegiatan pemeriksaan pesawat udara di bandara yang meliputi beberapa aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. ”Satu jam sebelum terbang pilot itukan sudah harus berada di flops-nya. Kami datangi, bawa peralatan tes, lalu kami tes (narkoba),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Menurut Herry, program tes narkoba melalui ramp check dilakukan untuk melengkapi tes rutin yang dilakukan di lingkungan internal masing-masing maskapai.
Program ini juga akan berkembang.Bukan saja untuk pilot, tapi semua awak penerbangan yang bertugas termasuk teknisi pesawat. Harapannya adalah mengurangi atau menghilangkan sama sekali pengaruh narkoba di dunia transportasi.
”Kemenhub juga segera mengeluarkan peraturan menteri tentang keselamatan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Nomor 120 yang mengatur program pengawasan penggunaan alkohol dan obatobatan terlarang khusus penerbangan. Drafnya sudah ada, mudah-mudahan dua bulan ke depan sudah terbit,” tuturnya.
Herry mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mencabut lisensi pilot Sjaiful Salam sesaat setelah kejadian penangkapan. Terhadap Lion Air, kendati temuan penyalahgunaan narkoba oleh pilotnya bukan kali pertama,Kemenhub hanya memberikan sanksi berupa teguran keras. Menurut dia, sanksi teguran keras dimaksudkan agar Lion Air lebih mengontrol pegawainya.
”Kita kan sama-sama berperang melawan narkoba, termasuk perusahaannya juga sudah melaksanakan program drug control itu. Tentu (kejadian) ini bukan mau mereka, ini masalah pribadi.Pilot tidak bisa kita kontrol 24 jam,” katanya. Pilot Sjaiful Salam, 44, ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu di kamar 2.109 Hotel Garden Palace, Surabaya (4/2).
Penangkapan ini terjadi 2,5 jam sebelum yang bersangkutan menerbangkan pesawat dari Surabaya menuju Makassar. Sebelum itu dua pilot Lion Air juga ditangkap aparat dalam kasus yang sama, yakni Hanum Adhyaksa ditangkap di kamar karaoke Grand Clarion Makassar (10/1), dan Muhammad Nasri bersama rekannya, Husni Thamrin (kopilot) dan Imron, ditangkap di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang, pada pertengahan 2011.
Berdasar hasil pemeriksaan BNN Hanum dan Sjaiful sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu. Mereka bahkan sudah menjadikan narkoba sebagai bagian dari gaya hidup.
”Mereka (Hanum dan Sjaiful) juga pernah menggunakan (sabu-sabu) bareng-bareng,” ungkap Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Benny Mamoto, kemarin.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution berjanji polisi akan memperketat pemeriksaan di bandara. Namun dia mengimbau agar persoalan ini tidak sampai membuat kepercayaan masyarakat terhadap penerbangan menurun.(azh)
Langkah ini perlu diambil untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan pilot dan dampaknya yang akan ditimbulkan terhadap penumpang pesawat. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengingatkan, Kemenhub tidak bisa mengandalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menertibkan pilot pemakai narkoba.
Sebab, berdasarkan peran Kemenhub lebih fokus mengantisipasi dan mengawasi, sedangkan BNN bergerak pada ranah penindakan di lapangan.
”Peraturan menteri atau instruksi itu harus tegas. Jika ada yang tidak mengindahkan, bukan hanya pilot, tapi maskapainya diberi sanksi agar ada efek jera. Di luar negeri, jika pilotnya ketahuan mengonsumsi drugs, maskapainya ditegur dan izinnya dicabut. Maskapai bertanggung jawab dan itu sangat ketat,” ujar Pramono di Jakarta kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay kemarin berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap para pilot. Bersama BNN, dalam waktu dekat Kementerian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada saat ramp checkdi kantor-kantor persiapan penerbangan atau flight operations office(flops) di bandarbandar udara.
Ramp check merupakan kegiatan pemeriksaan pesawat udara di bandara yang meliputi beberapa aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. ”Satu jam sebelum terbang pilot itukan sudah harus berada di flops-nya. Kami datangi, bawa peralatan tes, lalu kami tes (narkoba),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Menurut Herry, program tes narkoba melalui ramp check dilakukan untuk melengkapi tes rutin yang dilakukan di lingkungan internal masing-masing maskapai.
Program ini juga akan berkembang.Bukan saja untuk pilot, tapi semua awak penerbangan yang bertugas termasuk teknisi pesawat. Harapannya adalah mengurangi atau menghilangkan sama sekali pengaruh narkoba di dunia transportasi.
”Kemenhub juga segera mengeluarkan peraturan menteri tentang keselamatan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Nomor 120 yang mengatur program pengawasan penggunaan alkohol dan obatobatan terlarang khusus penerbangan. Drafnya sudah ada, mudah-mudahan dua bulan ke depan sudah terbit,” tuturnya.
Herry mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mencabut lisensi pilot Sjaiful Salam sesaat setelah kejadian penangkapan. Terhadap Lion Air, kendati temuan penyalahgunaan narkoba oleh pilotnya bukan kali pertama,Kemenhub hanya memberikan sanksi berupa teguran keras. Menurut dia, sanksi teguran keras dimaksudkan agar Lion Air lebih mengontrol pegawainya.
”Kita kan sama-sama berperang melawan narkoba, termasuk perusahaannya juga sudah melaksanakan program drug control itu. Tentu (kejadian) ini bukan mau mereka, ini masalah pribadi.Pilot tidak bisa kita kontrol 24 jam,” katanya. Pilot Sjaiful Salam, 44, ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu di kamar 2.109 Hotel Garden Palace, Surabaya (4/2).
Penangkapan ini terjadi 2,5 jam sebelum yang bersangkutan menerbangkan pesawat dari Surabaya menuju Makassar. Sebelum itu dua pilot Lion Air juga ditangkap aparat dalam kasus yang sama, yakni Hanum Adhyaksa ditangkap di kamar karaoke Grand Clarion Makassar (10/1), dan Muhammad Nasri bersama rekannya, Husni Thamrin (kopilot) dan Imron, ditangkap di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang, pada pertengahan 2011.
Berdasar hasil pemeriksaan BNN Hanum dan Sjaiful sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu. Mereka bahkan sudah menjadikan narkoba sebagai bagian dari gaya hidup.
”Mereka (Hanum dan Sjaiful) juga pernah menggunakan (sabu-sabu) bareng-bareng,” ungkap Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Benny Mamoto, kemarin.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution berjanji polisi akan memperketat pemeriksaan di bandara. Namun dia mengimbau agar persoalan ini tidak sampai membuat kepercayaan masyarakat terhadap penerbangan menurun.(azh)
()