Pemkot Depok terbitkan izin Gereja HKBP

Jum'at, 03 Februari 2012 - 15:34 WIB
Pemkot Depok terbitkan izin Gereja HKBP
Pemkot Depok terbitkan izin Gereja HKBP
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan izin pendirian Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort di Depok Timur.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, Pemkot Depok pada prinsipnya tidak melarang adanya pembangunan rumah ibadah, asal sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Selain itu, kata dia, Pemkot Depok juga tidak pernah mempersulit proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah apapun itu, yang penting seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

"Silakan membangun rumah ibadah dan membuka usaha di Kota Depok, yang penting tidak melanggar etika dan mampu menciptakan lingkungan yang tertib," ujar Nur Mahmudi di Balai Kota Depok, Jumat (3/2/2012).

Nur Mahmudi juga menandatangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Depok Timur.

"Saya minta agar seluruh pengurus rumah ibadah mana pun itu, untuk turut serta berpartisipasi dalam menunjang program pembangunan yang dicanangkan Pemkot Depok, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Legal Panitia Pembangunan Gereja HKBP Ressort Depok Timur Robino S Hutapea mengatakan pihaknya tidak mengalami kendala saat proses penerbitan IMB tersebut.

"IMB ini sudah lama kami idam-idamkan. Ternyata mengurus IMB gereja, tidak mengalami hambatan asal seluruh persyaratan sudah terpenuhi," ujar Robino. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)