Konversi Fasos-fasum rugikan warga Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas sosial-fasilitas umum (Fasos-Fasum) yang tengah di godok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai protes keras masyarakat. Sebab, perda itu mengatur tentang konversi fasos-fasum dari fasilitas umum untuk masyarakat menjadi tempat usaha.
Di antara yang kencang menyerukan penolakan rencana dimasukannya konversi dalam Perda Fasos-fasum itu adalah Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, fasos-fasum pada dasarnya adalah hak masyarakat.
"Karena kan warga sudah bayar kepada developer," ujarnya usai rapat pembahasan raperda fasos-fasum di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).
Tigor menambahkan, dirinya juga menolak usulan konversi fasos-fasum. Seperti di Kelapa Gading, banyak fasos-fasum yang dibeli oleh pengembang untuk dibangun ruko, yang tidak diketahui oleh warga.
"Apalagi konversi yang bersifat barang, karena itu berarti masyarakat akan kehilangan haknya atas fasos-fasum, apalagi selama ini banyak sekali konversi yang salah sasaran dan tidak optimal," tambahnya.
Dia mencontohkan, beberapa konversi fasos-fasum yang salah sasaran. "Itu yang pasar di Kelapa Gading, dikonversi jadi pasar di Cempaka Putih, sekarang siapa yang akhirnya menikmati dan menggunakan fasos-fasum itu? Kalaupun harus dipaksakan konversi, itu jalan terakhir," ungkapnya.
Menurutnya, publik harus proaktif dalam mengawal Perda Fasos-fasum ini. "Penting bagi warga untuk mengawal jalannya serah terima fasos-fasum dari pengembang kepada warga, maka dari itu kita tekan kepada pembuat perda ini untuk melibatkan masyarakat," tutupnya. (san)
Di antara yang kencang menyerukan penolakan rencana dimasukannya konversi dalam Perda Fasos-fasum itu adalah Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, fasos-fasum pada dasarnya adalah hak masyarakat.
"Karena kan warga sudah bayar kepada developer," ujarnya usai rapat pembahasan raperda fasos-fasum di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).
Tigor menambahkan, dirinya juga menolak usulan konversi fasos-fasum. Seperti di Kelapa Gading, banyak fasos-fasum yang dibeli oleh pengembang untuk dibangun ruko, yang tidak diketahui oleh warga.
"Apalagi konversi yang bersifat barang, karena itu berarti masyarakat akan kehilangan haknya atas fasos-fasum, apalagi selama ini banyak sekali konversi yang salah sasaran dan tidak optimal," tambahnya.
Dia mencontohkan, beberapa konversi fasos-fasum yang salah sasaran. "Itu yang pasar di Kelapa Gading, dikonversi jadi pasar di Cempaka Putih, sekarang siapa yang akhirnya menikmati dan menggunakan fasos-fasum itu? Kalaupun harus dipaksakan konversi, itu jalan terakhir," ungkapnya.
Menurutnya, publik harus proaktif dalam mengawal Perda Fasos-fasum ini. "Penting bagi warga untuk mengawal jalannya serah terima fasos-fasum dari pengembang kepada warga, maka dari itu kita tekan kepada pembuat perda ini untuk melibatkan masyarakat," tutupnya. (san)
()