Minta mahar sabu, nenek dukun palsu diciduk

Rabu, 01 Februari 2012 - 00:08 WIB
Minta mahar sabu, nenek dukun palsu diciduk
Minta mahar sabu, nenek dukun palsu diciduk
A A A
Sindonews.com – Siti Marhaya (50), seorang dukun di Kampung Tanah Merah, RT 01/ RW 01, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dalam menjalankan praktiknya, Siti meminta mahar sabu-sabu kepada pasiennya.
Siti ditangkap saat bersama dengan dua pasiennya bernama Muhlis alias Firdaus (27) dan Narazaudin (25). Keduanya terobsesi ingin cepat kaya dengan cara mudah hingga mau menuruti keinginan sang dukun saat diminta mahar berupa sabu-sabu.

"Kepada para pasiennya sang dukun palsu mengatakan mampu mengabulkan segala permintaan asalkan ada mahar berupa sabu-sabu berikut alat penghisapnya. Padahal, ini hanya akal bulus sang nenek yang kecanduan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Gotia.

Kegiatan terlarang dukun palsu itu terungkap setelah salah seorang warga merasa curiga dengan aktivitas sang nenek yang kerap dikunjungi orang berbeda-beda tiap harinya. Selain itu sang nenek kerap terlihat seperti orang kecanduan. Warga yang curiga langsung melaporkan hal ini ke Polres Kota Tangerang.

"Adanya laporan warga kita tindak lanjuti dan ternyata benar adanya praktik dukun palsu dengan mahar narkoba, dari lokasi kami mengamankan satu gram sabu berikut empat bong yang digunakan untuk menghisap sabu," tegasnya lagi.

Baik sang dukun maupun pasiennya dapat dikenakan pasal 114 sub sider Pasal 112 Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ancaman denda maksimal Rp10 miliar.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5572 seconds (0.1#10.140)