Polisi panggil saksi ahli lalu lintas

Senin, 30 Januari 2012 - 13:11 WIB
Polisi panggil saksi...
Polisi panggil saksi ahli lalu lintas
A A A
Sindonews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan memanggil saksi ahli untuk mengkaji pasal-pasal apa saja yang akan dikenakan terkait kasus tabrakan maut yang dilakukan Afriani di daerah Tugu Tani, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit mengatakan, pemanggilan tersebut terkait masukan-masukan yang dikemukakan oleh para pengamat yang menganggap Afriani seharusnya dikenakan pasal pembunuhan akibat ulahnya yang menyebabkan sembilan nyawa melayang.

"Semua masih kita terima sebagai masukan. Kita masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut lagi dan kita akan panggil saksi ahli," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2012).

Menurut Sigit, saksi ahli tersebut akan didatangkan dari Universitas Indonesia dalam waktu dekat ini. "Kita akan memanggil saksi ahli dari Universitas Indonesia," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus mengakomodir keterangan-keterangan dari para petugas yang telah melakukan olah TKP di lapangan. Hal tersebut demi mendapatkan penjelasan mengenai kejadian sebenarnya dari kasus tersebut. Sigit juga berjanji, pekan ini berkas perkara kasus kecelakaan maut akan segera rampung.

"Dalam pekan ini mudah-mudahan kita akan segera merampungkan berkas-berkas pemeriksaan kecelakaan dan akan segera diajukan ke pengadilan," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)