Puluhan ribu buruh menginap di Tol Jakarta-Cikampek
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan ribu buruh dari gabungan serikat pekerja tumpah di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Mereka menutup aset vital itu sejak pagi hingga sore. Bahkan, mereka berencana menginap di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Saat ini pintu tol Cibitung, Cikarang, dan Bekasi Timur ditutup.
Tidak adanya pengalihan jalan menimbulkan kemacetan hingga mencapai 50 kilometer (KM) lebih. Aksi buruh difokuskan di KM 18 Tol Jakarta-Cikampek. Saat ini, akses tol arah Cikampek menuju Jakarta lumpuh total. Para sopir bus, truk, penumpang mulai keluar mobil dan duduk-duduk di pinggir jalan tol.
Sementara jalan tol arah Cikampek-Jakarta lumpuh, sebaliknya jalan tol arah Jakarta-Cikampek tampak lengang tidak ada kendaraan yang melintas. Diduga, masyarakat sudah mengetahui rencana aksi tutup jalan tol para buruh ini, hingga dari awal tidak melintasi jalan tersebut.
Jalan tol yang kosong digunakan para buruh untuk konvoi dengan kendaraan roda dua dan mobil komando pengeras suara. Saat ini, ratusan kendaraan bermotor para buruh sudah masuk ke dalam jalan tol dan jumlahnya terus mengalami penambahan. Diperkirakan, jumlah para buruh hingga malam bisa mencapai puluhan ribu.
Selain menutup jalan Tol Jakarta-Cikampek, para buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik. Mulai dari lampu merah Lippo Cikarang, di Kawasan Hyundai, Ejip dan Delta Silicon. Tidak hanya di situ, para juga menutup Jalan Cibarusa Raya, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kami dipenuhi dan bila tidak ada solusi dari pemerintah, kami akan terus melakukan unjuk rasa dan menginap di jalan raya menutup Tol Jakarta-Cikampek," teriak salah seorang buruh dalam orasinya di dalam tol Jakarta-Cikampek KM18, Bekasi, Jumat (26/1/2012).
Aksi besar-besaran para buruh ini dipicu oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam gugatannya, Apindo meminta SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi dibatalkan.
Hal itu berarti, UMK di Kabupaten Bekasi kembali ke nilai awal Rp1.286.421, jauh lebih kecil dari yang telah ditetapkan Gubernur Rp1,491 juta atau naik 11 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp2,8 juta. (san)
Tidak adanya pengalihan jalan menimbulkan kemacetan hingga mencapai 50 kilometer (KM) lebih. Aksi buruh difokuskan di KM 18 Tol Jakarta-Cikampek. Saat ini, akses tol arah Cikampek menuju Jakarta lumpuh total. Para sopir bus, truk, penumpang mulai keluar mobil dan duduk-duduk di pinggir jalan tol.
Sementara jalan tol arah Cikampek-Jakarta lumpuh, sebaliknya jalan tol arah Jakarta-Cikampek tampak lengang tidak ada kendaraan yang melintas. Diduga, masyarakat sudah mengetahui rencana aksi tutup jalan tol para buruh ini, hingga dari awal tidak melintasi jalan tersebut.
Jalan tol yang kosong digunakan para buruh untuk konvoi dengan kendaraan roda dua dan mobil komando pengeras suara. Saat ini, ratusan kendaraan bermotor para buruh sudah masuk ke dalam jalan tol dan jumlahnya terus mengalami penambahan. Diperkirakan, jumlah para buruh hingga malam bisa mencapai puluhan ribu.
Selain menutup jalan Tol Jakarta-Cikampek, para buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik. Mulai dari lampu merah Lippo Cikarang, di Kawasan Hyundai, Ejip dan Delta Silicon. Tidak hanya di situ, para juga menutup Jalan Cibarusa Raya, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kami dipenuhi dan bila tidak ada solusi dari pemerintah, kami akan terus melakukan unjuk rasa dan menginap di jalan raya menutup Tol Jakarta-Cikampek," teriak salah seorang buruh dalam orasinya di dalam tol Jakarta-Cikampek KM18, Bekasi, Jumat (26/1/2012).
Aksi besar-besaran para buruh ini dipicu oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam gugatannya, Apindo meminta SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi dibatalkan.
Hal itu berarti, UMK di Kabupaten Bekasi kembali ke nilai awal Rp1.286.421, jauh lebih kecil dari yang telah ditetapkan Gubernur Rp1,491 juta atau naik 11 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp2,8 juta. (san)
()