Maaf Afriyani lewat dua lembar surat
A
A
A
Sindonews.com - Dua lembar surat menjadi penyambung permintaan maaf Afriyani Susanti kepada para korban dan keluarga korban. Dalam surat tersebut, tersirat rasa penyesalan dirinya yang menyebabkan kecelakaan maut pada Minggu 22 Januari siang.
Surat tersebut disampaikan melalui keluarga Afryani dan kuasa hukumnya yang diumumkan kepada publik melalui jumpa pers semalam. Pada kesempatan itu, pihak keluarga Afriyani juga mengaku pasrah dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku.
"Saya sadar, adik saya salah. Semua proses hukum tetap berjalan dan proses untuk ketemu keluarga korban itu pastinya tetap berjalan," ujar Agus, selaku kakak tersangka Afriyani, yang disiarkan melalui RCTI, Kamis (26/1/2012) malam.
Pada kesempatan itu juga, Ayu selaku adik Afriyani sempat membacakan isi surat yang ditulis oleh kakaknya. Berikut bunyi isi surat tersebut:
Dengan ini saya Afriyani Susanti, melampirkan surat pemohonan maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 januari 2012, lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.
Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam pada semua korban dari saat kejadian tersebut, hingga akhir dari perjalanan hidup saya nanti.
Terkhusus untuk seluruh keluarga korban, saya tak lagi bisa berkata-kata untuk mengungkapkan rasa penyesalan yang teramat dalam.
Maafkan saya atas semua kehilangan Anda. Maafkan saya atas kehilangan cinta Anda. Maafkan saya atas kehilangan keluarga Anda. Maafkan saya! Demi Allah, saya memohon maaf atas semuanya. saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dari Anda semua, tapi izinkan saya untuk mengatakan maaf, maaf, maaf.
Di kesempatan ini saya juga ingin meminta maaf kepada kakak saya, adik-adik saya, om, tante, saudara-saudara saya, serta sahabat dan seluruh teman-teman saya. Maafkan saya dan terima kasih untuk semua doa dan dukungan.
Untuk ibu saya, maafkan saya bu, anak ibu yang tidak sedikit pun tidak dapat membahagiakan ibu, dan ibu cukup membuat saya lebih berarti dari apapun itu. Maaf bu, maaf.
Saya Afriyani Susanti memohon ampun dari Allah SWT atas kekhilafan yang saya perbuat. Ya Allah semoga Kau terima taubatan nasuha hamba dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban, untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.
Sekali lagi saya mohon maaf, maafkan saya atas semuanya, maafkan saya, maafkan saya, maafkan saya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15 WIB. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau Jalan MI Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriyani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan di sekitar wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat 3 orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.
Sementara Afriani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Surat tersebut disampaikan melalui keluarga Afryani dan kuasa hukumnya yang diumumkan kepada publik melalui jumpa pers semalam. Pada kesempatan itu, pihak keluarga Afriyani juga mengaku pasrah dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku.
"Saya sadar, adik saya salah. Semua proses hukum tetap berjalan dan proses untuk ketemu keluarga korban itu pastinya tetap berjalan," ujar Agus, selaku kakak tersangka Afriyani, yang disiarkan melalui RCTI, Kamis (26/1/2012) malam.
Pada kesempatan itu juga, Ayu selaku adik Afriyani sempat membacakan isi surat yang ditulis oleh kakaknya. Berikut bunyi isi surat tersebut:
Dengan ini saya Afriyani Susanti, melampirkan surat pemohonan maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 januari 2012, lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.
Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam pada semua korban dari saat kejadian tersebut, hingga akhir dari perjalanan hidup saya nanti.
Terkhusus untuk seluruh keluarga korban, saya tak lagi bisa berkata-kata untuk mengungkapkan rasa penyesalan yang teramat dalam.
Maafkan saya atas semua kehilangan Anda. Maafkan saya atas kehilangan cinta Anda. Maafkan saya atas kehilangan keluarga Anda. Maafkan saya! Demi Allah, saya memohon maaf atas semuanya. saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dari Anda semua, tapi izinkan saya untuk mengatakan maaf, maaf, maaf.
Di kesempatan ini saya juga ingin meminta maaf kepada kakak saya, adik-adik saya, om, tante, saudara-saudara saya, serta sahabat dan seluruh teman-teman saya. Maafkan saya dan terima kasih untuk semua doa dan dukungan.
Untuk ibu saya, maafkan saya bu, anak ibu yang tidak sedikit pun tidak dapat membahagiakan ibu, dan ibu cukup membuat saya lebih berarti dari apapun itu. Maaf bu, maaf.
Saya Afriyani Susanti memohon ampun dari Allah SWT atas kekhilafan yang saya perbuat. Ya Allah semoga Kau terima taubatan nasuha hamba dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban, untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.
Sekali lagi saya mohon maaf, maafkan saya atas semuanya, maafkan saya, maafkan saya, maafkan saya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15 WIB. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau Jalan MI Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriyani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan di sekitar wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat 3 orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.
Sementara Afriani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
()