Kecelakaan Tugu Tani, peringatan buat Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan beberapa orang luka-luka di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dianggap sebagai teguran bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi oleh ulama di Tangerang.
Pimpinan Pondok Pesantren Pinang, Kota Tangerang, KH Buhari mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan luka-luka itu merupakan peringatan kepada Mendagri yang berusaha mencabut penerapan Perda Miras di beberapa kota di Indonesia.
"Peristiwa berdarah itu merupakan efek dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Allah memberikan teguran langsung kepada Mendagri," ujarnya di Tangerang, Rabu (25/1/2012).
Dengan kejadian itu, diharapkan Mendagri dapat membuka mata, bahwa dampak langsung dari penyalahgunaan minuman keras dan narkoba adalah kematian.
"Meski Mendagri cuma meminta klarifikasi terkait keberadaan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman keras di Kota Tangerang, akan tetapi sudah membuat banyak masyarakat khawatir," terangnya.
Ditambahkan dia, jika miras diperjualbelikan bebas maka imbas dan efek terhadap tingkat kriminal dan kecelakaan diprediksi akan makin tinggi.
"Perda pelarangan miras yang ada di sejumlah daerah, harus tetap ditegakkan. Bukan dicabut, karena bila ini tetap dicabut akan banyak anak bangsa yang terluka baik fisik dan psikisnya," jelasnya. (san)
Pimpinan Pondok Pesantren Pinang, Kota Tangerang, KH Buhari mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan luka-luka itu merupakan peringatan kepada Mendagri yang berusaha mencabut penerapan Perda Miras di beberapa kota di Indonesia.
"Peristiwa berdarah itu merupakan efek dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Allah memberikan teguran langsung kepada Mendagri," ujarnya di Tangerang, Rabu (25/1/2012).
Dengan kejadian itu, diharapkan Mendagri dapat membuka mata, bahwa dampak langsung dari penyalahgunaan minuman keras dan narkoba adalah kematian.
"Meski Mendagri cuma meminta klarifikasi terkait keberadaan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman keras di Kota Tangerang, akan tetapi sudah membuat banyak masyarakat khawatir," terangnya.
Ditambahkan dia, jika miras diperjualbelikan bebas maka imbas dan efek terhadap tingkat kriminal dan kecelakaan diprediksi akan makin tinggi.
"Perda pelarangan miras yang ada di sejumlah daerah, harus tetap ditegakkan. Bukan dicabut, karena bila ini tetap dicabut akan banyak anak bangsa yang terluka baik fisik dan psikisnya," jelasnya. (san)
()