Siapa 'B' pemilik mobil Xenia maut?
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini polisi belum bisa menginformasikan kepada publik siapa pemilik mobil Xenia B 2479 XI. Nama yang tertera di STNK mobil tersebut ternyata pemilik lama, mobil itu sudah di mutasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ditemukan di dalam Daihatsu Xenia B 2479 XI, tidak sah. Sebab STNK atas nama Deden Rohendi itu telah balik nama.
"Ternyata STNK yang ditemukan atas nama Deden Rohendi di dalam mobil itu sudah dibalik nama atas nama B pada 11 Oktober 2011," ujar Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Dia menjelaskan, STNK atas nama Deden Rohendi yang beralamat di Jalan Zeni H-20 RT 4/6, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tersebut telah dimusnahkan dan bermutasi menjadi milik B. Sehingga fotokopi STNK itu tidak sah.
Mengenai bagaimana Afriyani mendapatkan mobil, Rikwanto menjelaskan bahwa mobil berwarna hitam itu dipinjam oleh Afriyani dari orang yang berinisial E.
"Untuk hubungan B dan E, masih selidiki," ucapnya. Menurut dia, dalam waktu dekat ini penyidik akan memeriksa E. "Kami kembangkan siapa dia, dan di mana ia pinjam. Pasti akan kami periksa," kata Rikwanto.
Sebelumnya Afriyani Susanti tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A usai mobil yang dikendarainya menabrak sejumlah pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang.
Ia juga tidak bisa menunjukkan STNK asli, hanya fotokopi STNK atas nama Deden Rohendi yang belakangan diketahui telah bermutasi. Lantas beredar spekulasi soal mobil tersebut, termasuk dugaan mobil itu curian. (wbs)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ditemukan di dalam Daihatsu Xenia B 2479 XI, tidak sah. Sebab STNK atas nama Deden Rohendi itu telah balik nama.
"Ternyata STNK yang ditemukan atas nama Deden Rohendi di dalam mobil itu sudah dibalik nama atas nama B pada 11 Oktober 2011," ujar Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Dia menjelaskan, STNK atas nama Deden Rohendi yang beralamat di Jalan Zeni H-20 RT 4/6, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tersebut telah dimusnahkan dan bermutasi menjadi milik B. Sehingga fotokopi STNK itu tidak sah.
Mengenai bagaimana Afriyani mendapatkan mobil, Rikwanto menjelaskan bahwa mobil berwarna hitam itu dipinjam oleh Afriyani dari orang yang berinisial E.
"Untuk hubungan B dan E, masih selidiki," ucapnya. Menurut dia, dalam waktu dekat ini penyidik akan memeriksa E. "Kami kembangkan siapa dia, dan di mana ia pinjam. Pasti akan kami periksa," kata Rikwanto.
Sebelumnya Afriyani Susanti tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A usai mobil yang dikendarainya menabrak sejumlah pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang.
Ia juga tidak bisa menunjukkan STNK asli, hanya fotokopi STNK atas nama Deden Rohendi yang belakangan diketahui telah bermutasi. Lantas beredar spekulasi soal mobil tersebut, termasuk dugaan mobil itu curian. (wbs)
()