Ruas Jalan Ridwan Rais ditutup

Selasa, 24 Januari 2012 - 15:30 WIB
Ruas Jalan Ridwan Rais...
Ruas Jalan Ridwan Rais ditutup
A A A
Sindonews.com - Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, tengah berlangsung. Dalam proses oalh TKP itu, banyak warga dan pengguna jalan yang ingin menyaksikan.

Antusiasnya para warga dan pengguna jalan yang menyaksikan menyebabkan kemacetan yang panjang. Akibatnya, pihak kepolisian terpaksa menutup ruas Jalan MI Ridwan Rais dari arah monas menuju Tugu Tani.

"Ini kan fleksibel, kalau sewaktu-waktu selesai langsung dibuka," ujar Ipda F Andini dari National Traffic Management System (NTMC) kepada wartawan di lokasi olah TKP, Selasa (24/1/2012).

Menurutnya, penutupan jalan ini dilakukan demi kelancaran olah TKP dari puslabfor. Dia menambahkan, bagi para pengguna kendaraan yang akan menuju Tugu Tani dari arah Monas, bisa menggunakan jalur Jalan Medan Merdeka Utara, kemudian ke arah Jalan Kebon Sirih. "Semua kendaraan diarahkan melalui Jalan Medan Merdeka Utara," tambahnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi pada Minggu 22 Januari 2012 lalu sekira pukul 11.15 WIB. Kecelakaan terjadi di depan Gedung Kementerian Perdagangan, atau Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Pada saat itu, pengemudi mobil Xenia B 2479 XI Afriyani Susanti (29) yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba menabrak sedikitnya 13 pengguna jalan disekitar wilayah tersebut.

Dari jumlah tersebut, 9 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya luka-luka. Para korban tak lama kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit RSPAD. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Afriani juga terdapat 3 orang temannya yang sekarang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penggunaan narkoba.

Sementara Afriyani dikenakan pasal berlapis, berkendara tanpa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8531 seconds (0.1#10.140)