Pelaku Xenia liar mahir berbohong
A
A
A
Sindonews.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi Daihatsu Xenia "liar" B 2478 WI, Apriyani Susanti (29) ternyata setelah ditelusuri sudah tidak berlaku. Selain itu, dalam memberi keterangan kepada petugas, pelaku juga seringkali memberi keterangan berubah-rubah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, SIM itu sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2003 dan tidak pernah diperpanjang. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Apriyani sebelumnya yang mengaku SIM-nya sedang diperpanjang.
"Dia punya SIM tahun 2003, tetapi tidak diperpanjang," kata Rikwanto Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2012).
Menurutnya, hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa pengemudi Xenia itu mampu mengendarai mobil dengan baik.
"Sudah bertahun-tahun dia pakai mobil. Jadi, kemungkinan besar karena faktor miras dan narkoba itu jadi dia hilang konsentrasi," papar Rikwanto.
Rikwanto pun mengatakan, pelaku selalu berubah-ubah dalam memberikan keterangan pada polisi, seperti masalah kecepatan mobil awalnya dia mengaku 40 kilometer per jam.
"Setelah diperiksa, kecepatan mobil itu sampai 70 kilometer per jam. Padahal, untuk kecepatan normal di Jakarta itu 60 kilometer per jam," ujar Rikwanto.
Temuan pihak kepolisian ini berbeda dengan pengakuan Apriyani. "Sopir mengakunya dia melaju dengan kecepatan 40 kilometer per jam tapi remnya blong, sepertinya tersangka mahir berbohong," pungkasnya. (wbs)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, SIM itu sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2003 dan tidak pernah diperpanjang. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Apriyani sebelumnya yang mengaku SIM-nya sedang diperpanjang.
"Dia punya SIM tahun 2003, tetapi tidak diperpanjang," kata Rikwanto Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2012).
Menurutnya, hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa pengemudi Xenia itu mampu mengendarai mobil dengan baik.
"Sudah bertahun-tahun dia pakai mobil. Jadi, kemungkinan besar karena faktor miras dan narkoba itu jadi dia hilang konsentrasi," papar Rikwanto.
Rikwanto pun mengatakan, pelaku selalu berubah-ubah dalam memberikan keterangan pada polisi, seperti masalah kecepatan mobil awalnya dia mengaku 40 kilometer per jam.
"Setelah diperiksa, kecepatan mobil itu sampai 70 kilometer per jam. Padahal, untuk kecepatan normal di Jakarta itu 60 kilometer per jam," ujar Rikwanto.
Temuan pihak kepolisian ini berbeda dengan pengakuan Apriyani. "Sopir mengakunya dia melaju dengan kecepatan 40 kilometer per jam tapi remnya blong, sepertinya tersangka mahir berbohong," pungkasnya. (wbs)
()