Soal asrama UI di Pegangsaan Timur, itu kasus lama
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu proyek Universitas Indonesia (UI) yang diduga memiliki potensi merugikan negara Rp45 miliar berdasarkan temuan BPK, merupakan kasus lama.
Diungkap oleh Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri, proyek pembangunan asrama di Pegangsaan Timur merupakan proyek lama di tahun 1992. Yakni proyek kerja sama dengan pihak swasta.
“Harus dilihat dulu, itu proyek mana. Sebenarnya itu adalah proyek yang dilaksanakan sejak tahun 1992, kemudian ada kerja sama dengan swasta. Swasta waktu itu bangun asrama di Depok ini, lalu ada perjanjian dengan rektor yang lalu saat itu almarhum Sujudi,” jelasnya kepada wartawan di Perpustakaan UI, Depok, Sabtu malam (21/01/2012).
Kemudian, kata Gumilar, setelah itu ada kemacetan di dalam pembangunan yang dikerjakan di sekira tahun 1990 itu. Belum sempat dilanjutkan, ternyata ada krisis tahun 1998.
“Lalu tahun 2007 saya baru naik jadi rektor. Sudah 15 tahun itu terbengkalai, sudah lama. Justru selama 15 tahun itu tanah negara dikuasai oleh swasta, bahkan berpotensi juga kehilangan tanah negara,” paparnya.
Gumilar melanjutkan perusahaan swasta tersebut sudah membantu UI untuk menyelesaikan masalah sertifikat. Gumilar berdalih bahwa temuan BPK baru merupakan potensi kerugian negara.
“Beda kerugian dengan potensi, kalau BPK lihat tanah itu disewakan, BPK kan hanya asumsi, padahal perusahaan itu kan bangunkan asrama di situ, selesaikan sertifikat, bahkan dulu asrama Pegangsaan sulit dikelola, karena alumni masih ada yang tinggal di situ,” tandasnya.
Diungkap oleh Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri, proyek pembangunan asrama di Pegangsaan Timur merupakan proyek lama di tahun 1992. Yakni proyek kerja sama dengan pihak swasta.
“Harus dilihat dulu, itu proyek mana. Sebenarnya itu adalah proyek yang dilaksanakan sejak tahun 1992, kemudian ada kerja sama dengan swasta. Swasta waktu itu bangun asrama di Depok ini, lalu ada perjanjian dengan rektor yang lalu saat itu almarhum Sujudi,” jelasnya kepada wartawan di Perpustakaan UI, Depok, Sabtu malam (21/01/2012).
Kemudian, kata Gumilar, setelah itu ada kemacetan di dalam pembangunan yang dikerjakan di sekira tahun 1990 itu. Belum sempat dilanjutkan, ternyata ada krisis tahun 1998.
“Lalu tahun 2007 saya baru naik jadi rektor. Sudah 15 tahun itu terbengkalai, sudah lama. Justru selama 15 tahun itu tanah negara dikuasai oleh swasta, bahkan berpotensi juga kehilangan tanah negara,” paparnya.
Gumilar melanjutkan perusahaan swasta tersebut sudah membantu UI untuk menyelesaikan masalah sertifikat. Gumilar berdalih bahwa temuan BPK baru merupakan potensi kerugian negara.
“Beda kerugian dengan potensi, kalau BPK lihat tanah itu disewakan, BPK kan hanya asumsi, padahal perusahaan itu kan bangunkan asrama di situ, selesaikan sertifikat, bahkan dulu asrama Pegangsaan sulit dikelola, karena alumni masih ada yang tinggal di situ,” tandasnya.
()