Pengendara Xenia 'liar' jadi tersangka

Minggu, 22 Januari 2012 - 16:15 WIB
Pengendara Xenia liar jadi tersangka
Pengendara Xenia 'liar' jadi tersangka
A A A
Sindonews.com – Pengendara Daihatsu Xenia “liar” Afriani Susanti ditetapkan menjadi tersangka. Afrianti ditetapkan menjadi tersangka setelah menabrak 12 pejalan kaki, 8 orang korban di antaranya tewas.

Kasubdit Lalu Lintas penegakan hukum, AKBP Darmanto menegaskan Afriani Susanti sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sampai sekarang pengendara mobil Xenia yang menewaskan delapan orang itu masih dilakukan tes urine di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Tersangka dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tuturnya saat konferensi pers di Satlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta (22/1/2012).

Kecelakaan tersebut berawal dari kendaraan Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh seorang wanita yang bernama Afriani menabrak pejalan kaki. Bagian Kaur TMC Polda Metro Jaya AKP M Sali Marji mengatakan delapan orang korban tersebut lima di antaranya laki-laki , dan tiga perempuan.

Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang korban luka-luka dan telah dilarikan ke RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, sedangkan korban meninggal langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)