Sengketa UMK: DPN Apindo ambil alih gugatan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo akhirnya mengambil alih kasus gugatan yang dilayangkan Apindo se-Tangerang Raya terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang direvisi Gubernur Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Menurut Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto, hal itu sengaja dilakukan untuk menjaga kondusifitas.
"Untuk masalah PTUN, terkait revisi UMK 2012 sudah kita daftarkan. Untuk selanjutnya segala sesuatu yang berhubungan dengan hal ini sudah diambil alih oleh DPN Apindo," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (21/1/2012).
Ditambahkan Gatot, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke DPN. Untuk itu, dia mengaku tidak mau terbentur dengan garis organisasi apabila masih mengomentari hal yang sudah diambil alih pusat.
Terkait dengan adanya surat penandatangan penyetujuan pencabutan gugatan oleh wakil ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalim di hadapan ratusan buruh beberapa waktu lalu, Gatot dengan tegas menyatakan surat itu tidak sah. Karena saat itu Edi merasa tertekan dan bukan atas kehendaknya sendiri.
Sebelumnya, Gubernur Banten telah menyetujui revisi UMK dan Upah Minumum Sektoral (UMS) Tangerang raya karena desakan buruh melalui berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan.
Dengan adanya kebijakan revisi itu, maka besaran gaji buruh naik hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta hingga ke kisaran Rp1,605 juta-Rp1,758 juta per bulan dengan pemberlakuan UMS. (san)
Menurut Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto, hal itu sengaja dilakukan untuk menjaga kondusifitas.
"Untuk masalah PTUN, terkait revisi UMK 2012 sudah kita daftarkan. Untuk selanjutnya segala sesuatu yang berhubungan dengan hal ini sudah diambil alih oleh DPN Apindo," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (21/1/2012).
Ditambahkan Gatot, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke DPN. Untuk itu, dia mengaku tidak mau terbentur dengan garis organisasi apabila masih mengomentari hal yang sudah diambil alih pusat.
Terkait dengan adanya surat penandatangan penyetujuan pencabutan gugatan oleh wakil ketua Apindo Kota Tangerang Edi Mursalim di hadapan ratusan buruh beberapa waktu lalu, Gatot dengan tegas menyatakan surat itu tidak sah. Karena saat itu Edi merasa tertekan dan bukan atas kehendaknya sendiri.
Sebelumnya, Gubernur Banten telah menyetujui revisi UMK dan Upah Minumum Sektoral (UMS) Tangerang raya karena desakan buruh melalui berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan.
Dengan adanya kebijakan revisi itu, maka besaran gaji buruh naik hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta hingga ke kisaran Rp1,605 juta-Rp1,758 juta per bulan dengan pemberlakuan UMS. (san)
()