Polisi gandeng klub motor perangi ranjau paku
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng komunitas-komunitas kendaraan bermotor untuk menangani permasalahan ranjau paku yang sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut. Sedikitnya, 86 klub motor dan lima klub mobil di Jakarta dilibatkan dalam kegiatan itu.
Wakil Direktur Polda Metro Jaya AKBP Wahyono mengatakan, untuk memerangi ranjau paku yang sudah sangat meresahkan pihaknya tidak bisa sendiri. Untuk maksud itulah, klub motor dan mobil di Jakarta diajak kerja sama.
"Kami menyadari, jumlah personel Dirlantas jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, kami menggandeng polmas atau komunitas-komunitas yang ada untuk membantu kinerja polisi di lapangan, seperti klub pecinta sepeda motor. Kemudian ada Saber paku dan ada dari organisasi yang lain. Kami berharap mereka bisa membantu," terangnya, di Polda Metro, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Kerja sama polisi masyarakat (Polmas) ini untuk deteksi dini permasalahan secara lebih cepat dan akurat. "Penyelenggaran tugas kepolisian sebenarnya tidak mungkin dilakukan kepolisian sepihak. Oleh karena itu, kami mengajak para komunitas tersebut untuk bisa bersama-sama menjaga keamanan lalu-lintas," tambahnya.
Aksi ranjau paku ini, tambah Wahyono, mengacu pada pelanggaran ketertiban umum Pasal 61 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 dengan ancaman pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta.
Sementara itu, Revida (38), salah satu anggota klub motor yang menghadiri pertemuan itu mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar pihak kepolisian.
"Ini merupakan satu kegiatan psoitif bagi anak-anak klub aktif dalam penanganan ranjau paku. Manfaatnya kembali pada diri kita dan para pengguna jalan lain. Yang jelas, kami mendukung dan akan kami sampaikan kepada teman-teman klub untuk mensosialisasikan hal tersebut," terang wanita itu. (san)
Wakil Direktur Polda Metro Jaya AKBP Wahyono mengatakan, untuk memerangi ranjau paku yang sudah sangat meresahkan pihaknya tidak bisa sendiri. Untuk maksud itulah, klub motor dan mobil di Jakarta diajak kerja sama.
"Kami menyadari, jumlah personel Dirlantas jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, kami menggandeng polmas atau komunitas-komunitas yang ada untuk membantu kinerja polisi di lapangan, seperti klub pecinta sepeda motor. Kemudian ada Saber paku dan ada dari organisasi yang lain. Kami berharap mereka bisa membantu," terangnya, di Polda Metro, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Kerja sama polisi masyarakat (Polmas) ini untuk deteksi dini permasalahan secara lebih cepat dan akurat. "Penyelenggaran tugas kepolisian sebenarnya tidak mungkin dilakukan kepolisian sepihak. Oleh karena itu, kami mengajak para komunitas tersebut untuk bisa bersama-sama menjaga keamanan lalu-lintas," tambahnya.
Aksi ranjau paku ini, tambah Wahyono, mengacu pada pelanggaran ketertiban umum Pasal 61 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 dengan ancaman pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta.
Sementara itu, Revida (38), salah satu anggota klub motor yang menghadiri pertemuan itu mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar pihak kepolisian.
"Ini merupakan satu kegiatan psoitif bagi anak-anak klub aktif dalam penanganan ranjau paku. Manfaatnya kembali pada diri kita dan para pengguna jalan lain. Yang jelas, kami mendukung dan akan kami sampaikan kepada teman-teman klub untuk mensosialisasikan hal tersebut," terang wanita itu. (san)
()