Ari Sigit masih saksi kasus penggelapan Rp2,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Ari Sigit, cucu mantan mendiang Presiden Soeharto berurusan dengan polisi menyusul laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar. Pemilik nama asli Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto akhirnya diperiksa penyidik setelah tiga kali dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap turunan ketiga rezim yang berkuasa selama 32 tahun itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Kepada wartawan, pejabat yang baru saja dilantik menggantikan Baharudi Djafar itu mengatakan, pihaknya telah menyidik Ari Sigit terkait kasus tersebut.
Seharusnya, Sigit datang pada Senin 16 Januari namun baru memenuhi panggilan Selasa 17 Januari dengan alasan sedang memeriksakan gigi. "Pemeriksaan sudah dilakukan terkait laporan itu, namun belum bisa kami simpulkan apa langkah selanjutnya karena masih menyelidiki," kata Rikwanto.
Saat ini pihaknya masih mendalami untuk mengetahui apakah benar Sigit terlibat. "Atau barangkali Sigit hanya sebagai salah satu nama dari beberapa nama yang dilaporkan sebagai tersangka," tambah Rikwanto. Maka itu, meski telah disidik, status Sigit tetap sebagai saksi dalam perkara itu.
Seperti diberitakan, Ari Sigit selaku komisaris PT Dinamika Daya Andalan menjadi salah satu orang yang dilaporkan Sutrisno dan Mariati pemimpin perusahaan Krakatau Wajatama di Cilegon ke polisi, 27 Oktober 2011.
Pimpinan anak perusahaan PT Krakatau Steel itu merasa telah mengeluarkan uang senilai Rp2,5 miliar untuk jaminan pelaksanaan proyek pengerukan. Uang tersebut telah diberikan, tapi proyek belum dilaksanakan. (lin)
Pemeriksaan terhadap turunan ketiga rezim yang berkuasa selama 32 tahun itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Kepada wartawan, pejabat yang baru saja dilantik menggantikan Baharudi Djafar itu mengatakan, pihaknya telah menyidik Ari Sigit terkait kasus tersebut.
Seharusnya, Sigit datang pada Senin 16 Januari namun baru memenuhi panggilan Selasa 17 Januari dengan alasan sedang memeriksakan gigi. "Pemeriksaan sudah dilakukan terkait laporan itu, namun belum bisa kami simpulkan apa langkah selanjutnya karena masih menyelidiki," kata Rikwanto.
Saat ini pihaknya masih mendalami untuk mengetahui apakah benar Sigit terlibat. "Atau barangkali Sigit hanya sebagai salah satu nama dari beberapa nama yang dilaporkan sebagai tersangka," tambah Rikwanto. Maka itu, meski telah disidik, status Sigit tetap sebagai saksi dalam perkara itu.
Seperti diberitakan, Ari Sigit selaku komisaris PT Dinamika Daya Andalan menjadi salah satu orang yang dilaporkan Sutrisno dan Mariati pemimpin perusahaan Krakatau Wajatama di Cilegon ke polisi, 27 Oktober 2011.
Pimpinan anak perusahaan PT Krakatau Steel itu merasa telah mengeluarkan uang senilai Rp2,5 miliar untuk jaminan pelaksanaan proyek pengerukan. Uang tersebut telah diberikan, tapi proyek belum dilaksanakan. (lin)
()