18 pasangan mesum digerebek anggota dewan

Rabu, 18 Januari 2012 - 09:42 WIB
18 pasangan mesum digerebek...
18 pasangan mesum digerebek anggota dewan
A A A
Sindonews.com - Praktek prostitusi yang berselimutkan restoran kembali ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 18 pasangan mesum kedapatan tengah memadu kasih saat digerebek Satpol PP dan anggota DPRD Kota Tangsel di Restoran Situ Gintung, Tangerang Selatan.

Sidak yang dilakukan hari ini dilakukan terkait adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di tempat penginapan tersebut. Seringnya keluar masuk pengunjung berpasangan dari kamar berukuran 2X3 meter ini semakin menguatkan dugaan adanya praktek mesum di sana.

Anggota Komisi B DPRD Tangsel Siti Khodijah mengatakan, awalnya Dewan hanya akan melakukan sidak terkait ijin pariwisata restauran Situ Gintung, akan tetapi karena adanya laporan masyarakat anggota dewan bersama Satpol PP menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke lapangan.

"Ijinnya untuk restauran, salon dan pondokan, tapi ternyata dialihfungsikan oleh pemiliknya menjadi penginapan yang akhirnya disalahgunakan para pengunjungnya untuk melakukan praktek mesum," kata Siti Khodijah di lokasi kejadian, sekira pukul 1.15 WIB, Rabu (18/1/2012) dini hari.

Dalam sidak Rabu dini hari itu, ditemukan 18 pasangan yang tidak dapat menunjukkan administrasi perkawinan (surat Nikah). Selain itu, banyak juga ditemukan alat kontrasepsi dan minuman keras di beberapa kamar.

Rohmadi, warga Pondok Aren yang tertangkap saat sidak tersebut mengatakan, dirinya baru pertama kali mengunakan penginapan ini. Saat ditanya apa hubungannya dengan wanita yang berada di dalam kamar mandi, Rohmadi menjelaskan kalau wanita tersebut merupakan pacarnya dan akan dinikahinya dalam waktu dekat.

“Dia itu calon istri saya," ucap Rohmadi sambil membenahi kemejanya.

Setelah mendapati barang bukti dan menangkap tangan aktivitas mesum di penginapan berkedok restoran itu, Kabid Operasional Satpol PP Saleh Musa memutuskan menutup penginapan yang sudah menyalahi aturan ini.(wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.140)