Lagi, aksi koboi polisi di jalan raya
A
A
A
Sindonews.com - Aksi ala koboi polisi terulang lagi. Setelah ulah oknum polisi terhadap satpam Transjakarta di busway Jalan Pramuka Jakarta pada Senin malam lalu, giliran Briptu Rangga bersama tiga temannya memukuli dan menodongkan senjata api (senpi) ke seorang pemuda di Koja, Jakarta Utara.
Sanksi dijebloskan ke dalam penjara sudah menanti Briptu Rangga. Propam Polres Jakarta Utara, tengah memeriksanya karena diketahui pelaku memukuli dan menodongkan senjata api ke seorang pemuda berinisial RA.a.
"Bisa kena sanksi disiplin berupa penempatan khusus yang artinya dimasukan ke dalam penjara," ujar Kapolsek Koja Kompol Agung Sudarsana di kantornya Jalan Keramat Jaya Jakarta Utara, Selasa (17/1/2012).
Agung mengatakan, Ulah Briptu Rangga sudah mencoreng citra kepolisian. Untuk itu, dia sangat terbuka jika ada laporan dari masyarakat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Utara.
Agung juga mempersilakan jika korban hendak melaporkan kejadian ini. Menurutnya, jika memang terbukti melakukan tindak pidana, dirinya mempersilahkan Briptu Rangga diproses hukum.
"Kalau korban melaporan, nanti tindak pidananya akan diselidiki," katanya.
Agung menyayangkan, tindakan anak buahnya yang melakukan kekerasan. Dengan alasan apapun lanjutnya, perbuatan semacam itu tidak dapat dibenarkan. "Seharusnya tidak melakukan hal seperti itu," tandasnya.
Pada Senin 16 Januari malam kemarin, Briptu Rangga bersama tiga temannya memukuli dan menodongkan senpi ke arah RA di Jalan Beting, Koja, Jakarta Utara. Oleh Rangga, RA dituding ngebut dan hampir saja menabrak temannya. Padahal RA sudah membantahnya.
Saat dibawa ke Polsek Koja, tiga rekan Rangga melarikan diri. Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan ke Polsek Koja. (wbs)
Sanksi dijebloskan ke dalam penjara sudah menanti Briptu Rangga. Propam Polres Jakarta Utara, tengah memeriksanya karena diketahui pelaku memukuli dan menodongkan senjata api ke seorang pemuda berinisial RA.a.
"Bisa kena sanksi disiplin berupa penempatan khusus yang artinya dimasukan ke dalam penjara," ujar Kapolsek Koja Kompol Agung Sudarsana di kantornya Jalan Keramat Jaya Jakarta Utara, Selasa (17/1/2012).
Agung mengatakan, Ulah Briptu Rangga sudah mencoreng citra kepolisian. Untuk itu, dia sangat terbuka jika ada laporan dari masyarakat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Utara.
Agung juga mempersilakan jika korban hendak melaporkan kejadian ini. Menurutnya, jika memang terbukti melakukan tindak pidana, dirinya mempersilahkan Briptu Rangga diproses hukum.
"Kalau korban melaporan, nanti tindak pidananya akan diselidiki," katanya.
Agung menyayangkan, tindakan anak buahnya yang melakukan kekerasan. Dengan alasan apapun lanjutnya, perbuatan semacam itu tidak dapat dibenarkan. "Seharusnya tidak melakukan hal seperti itu," tandasnya.
Pada Senin 16 Januari malam kemarin, Briptu Rangga bersama tiga temannya memukuli dan menodongkan senpi ke arah RA di Jalan Beting, Koja, Jakarta Utara. Oleh Rangga, RA dituding ngebut dan hampir saja menabrak temannya. Padahal RA sudah membantahnya.
Saat dibawa ke Polsek Koja, tiga rekan Rangga melarikan diri. Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan ke Polsek Koja. (wbs)
()