Tiga kali tak datang, Sigit bisa dijemput paksa
A
A
A
Sindonews.com - Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau terkenal dengan nama Ari Sigit Soerharto, saat ini tengah berurusan dengan polisi. Cucu mendiang Presiden Soeharto itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun sayangnya, keturunan ketiga rezim yang berkuasa 32 tahun itu tak pernah mau datang untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Bahkan, sudah dua kali berturut-turut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Ari Sigit sedianya akan diperiksa Jumat 13 Januari, namun pemanggilan kedua itu tidak dipenuhi. Maka itu, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika tak juga datang, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada kemungkinan Ari Sigit dijemput paksa.
"Kami akan melakukan pemanggilan lagi. Namun kami tetap akan mendalami dulu apa alasan dia tak datang memenuhi panggilan polisi. Apa dia sakit atau alasan lain sehingga tak datang. Kami akan segera memanggi lagi," tegas Rikwanto kepada wartawan, Sabtu (14/1/2012).
Dalam kasus ini, polisi memang belum menentukan apa status Ari Sigit. Namun yang pasti, kata Rikwanto, Ari Sigit sebagai terlapor dalam kasus itu.
Kasus itu muncul setelah ada laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Ari Sigit. Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika mengungkapkan, berawal ada sebuah laporan penipuan dibuat oleh Sutrisno dan Mariati selaku Pemipin PT Krakatau Wajatama Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada 27 Oktober 2011.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika). PT Krakatau Wajatam sudah mengeluarkan uang senilai Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon. (lin)
Namun sayangnya, keturunan ketiga rezim yang berkuasa 32 tahun itu tak pernah mau datang untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Bahkan, sudah dua kali berturut-turut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Ari Sigit sedianya akan diperiksa Jumat 13 Januari, namun pemanggilan kedua itu tidak dipenuhi. Maka itu, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika tak juga datang, berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada kemungkinan Ari Sigit dijemput paksa.
"Kami akan melakukan pemanggilan lagi. Namun kami tetap akan mendalami dulu apa alasan dia tak datang memenuhi panggilan polisi. Apa dia sakit atau alasan lain sehingga tak datang. Kami akan segera memanggi lagi," tegas Rikwanto kepada wartawan, Sabtu (14/1/2012).
Dalam kasus ini, polisi memang belum menentukan apa status Ari Sigit. Namun yang pasti, kata Rikwanto, Ari Sigit sebagai terlapor dalam kasus itu.
Kasus itu muncul setelah ada laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Ari Sigit. Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika mengungkapkan, berawal ada sebuah laporan penipuan dibuat oleh Sutrisno dan Mariati selaku Pemipin PT Krakatau Wajatama Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada 27 Oktober 2011.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ari Sigit sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika). PT Krakatau Wajatam sudah mengeluarkan uang senilai Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon. (lin)
()