Kapolda: Soal AAL, Polisi bukan pembuat hukum

Kamis, 12 Januari 2012 - 12:19 WIB
Kapolda: Soal AAL, Polisi bukan pembuat hukum
Kapolda: Soal AAL, Polisi bukan pembuat hukum
A A A
Sindonews.com - Banyaknya kritikan tajam ditujukan kepada pihak kepolisian dan pengadilan terkait pemidanaan kasus anak, salah satunya kasus AAL ditanggapi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab.

Menurutnya, persepsi masyarakat selama ini terhadap langkah polisi dalam menangani kasus anak, adalah salah. Dijelaskan, jenderal bintang dua itu, sebagai aparat hukum, pihaknya hanya menjalankan tugas yaitu menegakan hukum.

"Nyuri sandal dengan nyuri mobil sama saja. Kami ini penegak hukum bukan pembuat hukum," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (12/1/2012). Kritikan selama ini dilihatnya sebagai perspesi saja.

"Itu kan hanya persepsi, selama itu kasus pidana ya prosesnya sama. Hanya saja, perlakuannya yang berbeda, kemudian tempat tahanannya juga berbeda dengan tahanan orang dewasa.

Pengadilannya juga beda dengan keputusaan yang berbeda pula. Salah satu hukumannya, dikembalikan ke orangtua, atau ditaruh di panti-panti," jelas pria asal Jawa Timur itu.

Apabila, masyarakat tidak menyukai hukuman pidana pencurian ringan terhadap anak di bawah umur, maka sebaiknya aturan hukuman tersebut diubah seluruhnya.

"Ubah saja hukumnya, ubah normanya, materi hukumnya juga diubah, dan itu bukan pekerjaan penegak hukum tapi kerjaan pembuat hukum," jelas Untung lagi.

Ditegaskan Untung, dalam menangani kasus hukum, polisi tidak ingin diintervensi pihak manapun. Sebab, pihaknya sudah berusaha sebijak mungkin dalam menangani semua kasus hukum itu.

"Kita tidak pernah merasa diintervensi pihak manapun, tapi kalau masukan-masukan pasti kami akan menerimanya," pungkasnya. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4669 seconds (0.1#10.140)