Perda Larangan Miras ditunda bukan dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek membantah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras.
"Yang ingin kami tekankan, sejatinya ada pihak-pihak yang memelintir, memanfaatkan situasi ini dengan menyatakan pak Mendagri membuat kegaduhan politik, tidak benar itu. Pak Mendagri setuju terhadap pemberantasan peredaran miras," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Dia menjelaskan, Kepres PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antarpemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat.
Ditambahkannya, dalam Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dinyatakan minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan. "Karena barang yang bebas produksi," jelasnya.
Jadi, tambah dia, pihaknya hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh pemerintah daerah. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat.
Lebih lanjut dia jelaskan, kepala daerah sudah diingatkan pihaknya untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian. "Untuk melakukan perubahan perda dimaksud. Pelaksanaan penghentian atau proses perubahan agar dilaporkan kepada Mendagri, selambat-lambatnya 15 hari," terangnya.
Jadi, yang sebenarnya terjadi adalah bukan dicabut atau dibatalkan, tapi dihentikan pelaksanaannya. Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras). (san)
"Yang ingin kami tekankan, sejatinya ada pihak-pihak yang memelintir, memanfaatkan situasi ini dengan menyatakan pak Mendagri membuat kegaduhan politik, tidak benar itu. Pak Mendagri setuju terhadap pemberantasan peredaran miras," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Dia menjelaskan, Kepres PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antarpemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat.
Ditambahkannya, dalam Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dinyatakan minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan. "Karena barang yang bebas produksi," jelasnya.
Jadi, tambah dia, pihaknya hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh pemerintah daerah. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat.
Lebih lanjut dia jelaskan, kepala daerah sudah diingatkan pihaknya untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian. "Untuk melakukan perubahan perda dimaksud. Pelaksanaan penghentian atau proses perubahan agar dilaporkan kepada Mendagri, selambat-lambatnya 15 hari," terangnya.
Jadi, yang sebenarnya terjadi adalah bukan dicabut atau dibatalkan, tapi dihentikan pelaksanaannya. Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras). (san)
()