Polri bekuk sindikat penjebol pulsa Telkomsel

Selasa, 10 Januari 2012 - 11:26 WIB
Polri bekuk sindikat penjebol pulsa Telkomsel
Polri bekuk sindikat penjebol pulsa Telkomsel
A A A
Sindonews.com -Bareskrim Mabes Polri mengamankan pelaku pencurian pulsa dengan modus menjebol server provider telepon seluler milik Telkomsel. Sukses menjebol pulsa, kelompok tersebut memasarkannya di sebuah website komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 7 pelaku pencurian pulsa provider telepon seluler milik Telkomsel, di beberapa kawasan di Jakarta, dan salah satunya di Bandung. Tujuh tersangka itu adalah FA, AH, MS, SP, DY, IA, dan LK. Para pelaku ditangkap di daerah di kawasan Jakarta dan Bandung.

"Mereka semua melek IT," kata Saud di ruang kerja Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Menurut Saud, ketujuh tersangka pencuri pulsa itu adalah orang yang melek IT (Informasi dan Teknologi). Sejak 2010 mereka ini secara berkomplot menjebol provider pulsa milik Telkomsel, lalu menjualnya melalui website.

"Setelah mencoba berkali-kali akhirnya mereka berhasil menjebol provider pulsa. Kemudian komplotan ini gunakan pulsanya untuk kepentingan pribadi, memasarkannya di kaskus," kata Saud.

Saud memaparkan, FA, otak komplotan, dibantu AH dan MS bertugas menjebol server provider dan mencuri pulsa. Kemudian SP berperan membantu melakukan penerobosan, menyiapkan skrip dan menjual pulsa di website. Dibantu DY, IA memasarkan pulsa elektronik ini.

Sementara LK dibantu AH bertugas menjual pulsa dan menerima serta menyimpan uang hasil penjualan pulsa curian tersebut via Kaskus. Aksi 7 anggota komplotan dari tahun 2010 ini diketahui setelah provider melakukan audit (keuangan). Audit sendiri dilakukan karena jumlah pulsa yang dijual dengan jumlah uang yang masuk berbeda jauh. Pihak provider kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri.

Mendapat laporan tersebut, tim Cyber Crime langsung menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengetahui proses server bisa jebol, dan bagaimana sistem pembayarannya.

"Sindikat ini sangat eksis di dunia online, Setelah ditelusuri di Kaskus, akhirnya tim Cyber Crime dapat mengendus keberadaan mereka di berbagai daerah, terakhir di Bandung," jelas dia.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit CPU, 4 unit laptop, 6 flash disk, hardisk eksternal, 1 modem, kartu ATM, dan beberapa buku tabungan dari berbagai bank. Selain itu, ada 1 bundel kwitansi pembayaran, 2 sertifikat tanah, 2 mobil, 2 motor, 2 Hp, dan 22 simcard.

Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 50, Pasal 22 Undang-Undang No. 26 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 30 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6519 seconds (0.1#10.140)