Unggas yang dimusnahkan karena H5N1 tak diganti
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan perang dengan virus H5N1 atau yang lebih dikenal dengan virus flu burung. Caranya adalah dengan melakukan sweeping pemilik-pemilik unggas di Jakarta.
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani mengatakan, tidak ada toleransi terhadap para pemilik unggas di Jakarta. Terlebih jika unggas yang mereka pelihara mengidap virus H5N1, akan langsung dimusnahkan.
"Tak ada sistem penggantian berupa nominal uang atau ganti rugi. Unggas yang terjangkir virus akan langsung dimusnahkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/1/2012).
Dengan peraturan tegas itu, Ipih berharap, warga Jakarta yang nakal dengan terus memelihara unggas dapat kapok dan tidak lagi memelihara hewan yang rentan virus berbahaya bagi manusia itu.
"Pelarangan pemeliharaan hewan unggas itu, untuk memberikan efek jera terhadap tiap pemilik hewan unggas. Dengan begitu, masyarakat tidak akan memelihara unggas kembali," terangnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan biaya ganti rugi untuk setiap unggas milik warga yang dimusnahkan. "Kalau ada penggantian nanti tak ada efek jera, sebelumnya memang ada sistem penggantian dari sweeping unggas ini. Akan tetapi, untuk tahun ini tak ada penggantian," jelasnya.
Sweeping akan akan dilakukan di daerah Jakarta dengan fokus perumahan padat penduduk. Seperti diketahui, pada Minggu 8 Januari 2012 telah tewas seorang warga Jakarta, diduga karena terserang flu burung.
Kasus flu burung di Indonesia mulai menyebar dan ramai kembali pada Juni 2005 di Kabupaten Tangerang, Banten. (san)
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani mengatakan, tidak ada toleransi terhadap para pemilik unggas di Jakarta. Terlebih jika unggas yang mereka pelihara mengidap virus H5N1, akan langsung dimusnahkan.
"Tak ada sistem penggantian berupa nominal uang atau ganti rugi. Unggas yang terjangkir virus akan langsung dimusnahkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (9/1/2012).
Dengan peraturan tegas itu, Ipih berharap, warga Jakarta yang nakal dengan terus memelihara unggas dapat kapok dan tidak lagi memelihara hewan yang rentan virus berbahaya bagi manusia itu.
"Pelarangan pemeliharaan hewan unggas itu, untuk memberikan efek jera terhadap tiap pemilik hewan unggas. Dengan begitu, masyarakat tidak akan memelihara unggas kembali," terangnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan biaya ganti rugi untuk setiap unggas milik warga yang dimusnahkan. "Kalau ada penggantian nanti tak ada efek jera, sebelumnya memang ada sistem penggantian dari sweeping unggas ini. Akan tetapi, untuk tahun ini tak ada penggantian," jelasnya.
Sweeping akan akan dilakukan di daerah Jakarta dengan fokus perumahan padat penduduk. Seperti diketahui, pada Minggu 8 Januari 2012 telah tewas seorang warga Jakarta, diduga karena terserang flu burung.
Kasus flu burung di Indonesia mulai menyebar dan ramai kembali pada Juni 2005 di Kabupaten Tangerang, Banten. (san)
()