Polisi uber pembuat senpi rakitan di Bogor

Jum'at, 06 Januari 2012 - 20:27 WIB
Polisi uber pembuat...
Polisi uber pembuat senpi rakitan di Bogor
A A A
Sindonews.com - Maraknya peredaran senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver di Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan sekitarnya, diiringi dengan tingginya angka kejahatan di jalan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, informasi pembuat senpi rakitan di Bogor ini berasal dari kasus curanmor yang dilaporkan di Polsek Gunung Putri.

"Kasus curanmor itu terjadi pada 9 Desember 2010 lalu," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Ditanya lebih jauh lokasi pabrik senpi rakitan itu, Saud enggan menerangkan. Alasannya, sampai saat ini pelaku belum berhasil ditangkap. Namun yang jelas, informasi itu bersumber dari tersangka curanmor yang ditangkap.

"Jadi ada laporan kehilangan motor, setelah diselidiki ditangkaplah pelaku berinisial S di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Supra X, senpi rakitan revolver, 5 peluru kaliber, 9 mm peluru selongsong, dua kunci letter T dan 11 anak kuncinya.

"Berdasarkan penjelasan tersangka, senpi itu diambil dan dibeli dari tersangka D. Saat ini dia masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Keterangan lainnya juga dia dapat dari H, tersangka curanmor di Kampung Kranggan, Gunung Putri. Tersangka H ditangkap 30 Desember 2011. "Dari tangan tersangka disita satu senpi rakitan revolver dan 10 butir peluru," terangnya.

Dari keterangan H, senpi didapat dari DPO di Bogor. "Ini pelacakan untuk dikembangkan. Pemilik senjata adalah tersangka DPO yang masih dicari. Belum diungkap siapa dan berapa yang dibuat," ungkapnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0329 seconds (0.1#10.140)