Mantan pemain asing Liga Super tipu pengusaha kargo Rp1,3 M

Senin, 02 Januari 2012 - 17:45 WIB
Mantan pemain asing...
Mantan pemain asing Liga Super tipu pengusaha kargo Rp1,3 M
A A A
Sindonews.com - Mantan pemain asing di Liga Super Indonesia inisial Jao alias AS dibekuk petugas reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha kargo Indira Putrianti.

Dengan mengaku sebagai pejabat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, warga asal Nigeria itu berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari korban. Tersangka pun ditangkap di rumahnya, di Taman Duta, Kecamatanan Sukmajaya, Depok.

Dari tangan tesangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp712.000.000, identitas pengenal berbeda-beda, 5 ponsel, 1 unit mobil sedan Toyota Camry, 1 unit mobil Honda CRV, tas koper berisi potongan kertas menyerupai uang dolar dan satu botol berisi cairan, serta berbagai buku tabungan dengan nama berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, dengan modus sebagai pejabat Kedutaan Besar AS, tersangka berhasil memperdayai korbannya.

Tersangka mengajak kerja sama penjualan liquid pembersih uang dolar dengan korban. Karena diiming-imingi keuntungan besar, korban tergiur kemudian menyerahkan modal kepada tersangka. "Dia ditangkap 14 Desember. Saat ini masih terus dilakukan penyidikan," kata Djafar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1/2011).

Di tempat sama, Kepala Satuan IV Panit II AKP Salahudin yang menangani langsung kasus itu mengatakan, tersangka mengenal korban dari telepon yang diperoleh secara acak pada Oktober lalu.

Kebetulan, Indira lah yang berhasil dikenal tersangka. Kemudian dengan berbagai rayuan tersangka mengajak korban kerja sama investasi modal pembelian dan pengiriman liquid penghapus noda. Lalu, 26 September tersangka dan korban bertemu di Mall Epicentrum Kuningan.

"Pelaku ini meyakinkan korban soal cairan itu, tersangka bilang cairan itu hanya diperjualbelikan ke kedutaan seluruh dunia. Jika tertarik korban diminta untuk menanamkan modal sebesar USD150.000 dengan keuntungan 50 persen," ujar Salahudin.

Awalnya, korban tidak tertarik. Namun, tersangka yang mengaku bermain di Liga Malaysia itu terus meyakinkan, bahkan saat di Carrefour Lebak Bulus, tersangka menunjukan keampuhan cairan untuk membersihkan noda pada dolar. Tersangka juga memperlihatkan uang dolar yang terkena noda hitam, lalu dihapus dengan liquid itu.

Setelah bersih, uang itu-pun kemudian diberikan kepada korban sebanyak dua lembar uang senilai USD100. Saat itu tersangka membawa koper hitam berisi dolar juga diserahkan kepada korban.

Korban mulai percaya, ketika uang itu bisa ditukarkan ke money changer. Sejak itulah, korban mau mengikuti kemauan tersangka. Pertama, tersangka diminta mengirim uang ke staf PBB atas nama Salmah Fauziah sebesar Rp25 juta. Beberapa hari kemudian tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan mengirim 2 rekening lain sebanyak Rp1,3 miliar.

Korban mulai curiga, pada 11 Desember korban mengecek nama tersangka ke kantor Kedubes AS. Ternyata nama itu tidak dikenal. Saat itu juga, korban mengecek koper berisi uang pemberian tersangka.

Benar saja, koper itu berisi tumpukan kertas warna hitam yang dipotong-potong seukuran kertas dollar senilai USD 100. Karena merasa tertipu Indira melapor ke polisi. Petugas berhasil menangkap 14 Desember 2011 berikut barang buktinya.

Pria yang telah 15 berada di Indonesia itu diancam pasal 378 KUHP dan pasal UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara masing-masing 5 tahun. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8177 seconds (0.1#10.140)