Pendidik ingin kasus pelajar SMA 6 diproses hukum

Selasa, 20 September 2011 - 19:53 WIB
Pendidik ingin kasus pelajar SMA 6 diproses hukum
Pendidik ingin kasus pelajar SMA 6 diproses hukum
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam bentrok wartawan dengan pelajar SMA 6 Bulungan adalah pihak pengelola sekolah. Pertanggungjawaban bisa dengan cara pendekatan persuasif terhadap pihak wartawan.

Namun dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyerahkan penyelesaian kasus pengeroyokan yang dilakukan puluhan siswa ini kepada aparat kepolisian.

"Persoalan ini kita serahkan pada mekanisme hukum yang bisa menilai secara objektif di mana titik kesalahan," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika usai bertemu Anggota DPRD DKI dan Kepala Sekolah SMA 6, Jalan Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2011).

Hal yang sama juga diinginkan oleh Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Bagir Manan berjanji akan menindaklanjuti kekerasan terhadap wartawan ini. Menurutnya, siapa pun yang bersalah harus diproses secepatnya. Sebab kekerasan itu telah menyebabkan jatuhnya korban luka, baik dari kalangan siswa maupun wartawan.

"Kami minta agar ada proses karena kekerasan itu melanggar hukum, dan tidak boleh tidak ada proses," tandasnya.

Tak terkecuali, lanjutnya, jika ada pelajar yang memang terbukti melakukan kekerasan, proses hukum harus dijalankan meski masih di bawah umur.

Namun pilihan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum, bukanlah harga mati. Selain menindaklanjutinya ke pihak kepolisian, Dewan pers juga akan ke pihak pengelola SMA 6.

Sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta berjanji akan melakukan mediasi antara pihak sekolah, siswa, dan wartawan yang menjadi korban pengeroyokan. Dia juga berjanji akan menyelesaikan masalah ini sebaik mungkin.

"Kami akan meminta mediasi dari institusi yang mempunyai kapasitas dan kredibel menjadi penengah yang kami bisa menyampaikan yang kami rasakan dan kami ketahui," tambahnya.

Pihak-pihak yang akan dihadirkan dalam mediasi yakni Dewan Pers, PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perguruan Tinggi yang punya kepedulian terhadap jurnalisme dan kepemudaan.

"Tentu kita juga introspeksi bagi Dinas Pendidikan untuk lebih memantapkan lagi proses pembelajaran dan pendidikan diharapkan peserta didik yang lebih baik lagi," ungkapnya.

Sebelumnya Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) menyarankan, persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum, walaupun terdapat unsur kekerasan dan penganiayaan.

"Kami hanya meminta Kepala Sekolah dan guru yang terlibat peristiwa ini untuk mendidik murid-muridnya agar memahami pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik terutama pencarian dan penggalian informasi di lapangan," kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6298 seconds (0.1#10.140)