Jakarta lelet urus fasos-fasum

Senin, 19 September 2011 - 16:02 WIB
Jakarta lelet urus fasos-fasum
Jakarta lelet urus fasos-fasum
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya pemasukan pajak yang bocor di mana-mana, negara pun terancam mengalami kerugian akibat tak jelasnya pengelolaan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum).

Untuk di wilayah DKI Jakarta saja, lahan fasos-fasum yang belum diambil pemerintah dari pengembang diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Ada dugaan, tidak diurusnya aset milik negara ini akibat keterlibatan oknum di pemerintahan yang kongkalikong dengan pengembang.

Semakin terbengkalainya pengembalian fasos-fasum oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, justru memperkuat dugaan adanya pejabat yang terlibat. Selain itu, tidak jelasnya jumlah pasti aset fasos-fasum dan mengkerdirkan peran di tingkat kota administrasi, yakni bagian prasana dan sarana kota yang tahu masalah lapangan, menambah kecurigaan.

Jumlah fasos-fasum per 31 Desember 2010 berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp17,40 triliun. Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,6 triliun belum dilakukan sensus. BPK menghendaki keseluruhan fasos-fasum yang ada dilakukan sensus. Jika dilihat materialitas permasalahan yang dikemukakan oleh BPK, dibandingkan dengan aset Pemprov DKI yang secara keseluruhan sebesar Rp407,09 triliun, maka permasalahan fasos-fasum yang dikemukakan oleh BPK tersebut hanya 4,27 persen dari total aset.

Pemerintah Provinsi DKI cepat-cepat menyangkal adanya ketidakberesan dalam pengelolaan fasos-fasum. Kewajiban menyerahkan aset ini akan tetap ditagih Pemprov DKI kepada para pengembang. Sebab, fasos-fasum tersebut merupakan aset daerah yang harus dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Bahkan, Pemprov DKI berencana untuk mengembalikan lahan tersebut dikonversi dalam bentuk uang. Cara ini sebagai opsi terakhir. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pada prinsipnya eksekutif tetap mengupayakan penagihan sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (SIPPT).

Menurut Gubernur Fauzi, sejak tahun 2008 pihaknya telah melakukan sensus fasos-fasum. Bahkan, sejak tahun 2009 Pemprov DKI telah membentuk Tim Terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dengan tugas melakukan sensus fasos-fasum.

Hasil yang diperoleh, inventarisasi fasos-fasum yang diterima dari tahun 1971 sampai dengan tahun 2008 sebesar Rp8,76 triliun. Setelah dilakukan penilaian pada tahun 2009 dan 2010, diperoleh nilai fasos-fasum sampai dengan 31 Desember 2010 sesuai dengan hasil audit BPK tahun 2010 sebesar Rp17,4 triliun atau terjadi peningkatan Rp8,64 triliun. Berbeda dengan temuan DPRD DKI Jakarta, ternyata nilai aset yang diperoleh dari fasos-fasum seharusnya mencapaiRp13,3triliun.

Sementara itu, pada tahun 2011 Pemprov DKI membentuk tim khusus untuk melakukan penagihan sensus lanjutan yang didampingi langsung oleh BPK Perwakilan DKI Jakarta. Dengan kegiatan antara lain, melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap kewajiban fasos-fasum berdasarkan SIPPT yang telah diterbitkan, dan membuat Berita Acara Serah Terima.

Sekadar diketahui, sedikitnya 216 pengembang masih mangkir dan belum menyerahkan fasos-fasumnya. Perinciannya, di Jakarta Selatan ada 80 pengembang, Jakarta Utara 44 pengembang, Jakarta Barat 43 pengembang, Jakarta Pusat 28 pengembang, dan Jakarta Timur 21 pengembang. Fasos-fasum yang belum diserahkan berupa jalan, taman, rumah ibadah, dan fasilitasi publik lainnya yang diperkirakan mencapai nilai Rp80 triliun.

Amburadulnya pengeloan fasos-fasum ini tidak terlepas pengawasan yang lemah dari intansi terkait. Dikhawatirkan, jika tidak ada tindakan tegas, aset milik negera ini bisa jadi hilang diserobot pengembang, sehingga negara dirugikan.

Editor: Dadan M Ramdan
Laporan:
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2978 seconds (0.1#10.140)