Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu...!

Minggu, 18 September 2011 - 16:11 WIB
Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu...!
Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu...!
A A A
Sindonews.com – Puluhan perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Menolak Perkosaan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Dalam aksinya, mereka mengenakan rok mini dan celana pendek (hot pants).

Aksi ini sengaja digelar untuk mengecam maraknya aksi perkosaan yang menimpa kaum hawa. Selain itu, mereka juga mengecam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang terkesan menyalahkan korban perkosaan karena berpakaian minim.

Selain diwarnai orasi, aksi ini juga diwarnai sejumlah spanduk yang isinya imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahkan pakaian dan penampilan korban dalam kasus perkosaan. Salah satu spanduk bertuliskan “Bukan Bajuku yang Porno, Tapi Otakmu”.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Fauzi Bowo sempat melontarkan pesan kepada masyarakat Jakarta khususnya para perempuan agar tidak mengenakan rok mini saat menggunakan jasa angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi perkosaaan seperti yang dialami RS (28) di mobil angkot D 02 belum lama ini.

Respons yang berbeda diperlihatkan oleh jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebagai lembaga yang menaungi para pekerja, kementerian ini memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan karyawatinya hingga malam untuk memperhatikan kesejahteraan dan keamanan. Sebab, mereka sangat rawan mengalami tindak kriminal dan juga perkosaan.

Dalam pelaksanaannya, semua upaya perlindungan keamanan dan keselamatan serta kesehatan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada malam hari memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik bagi pekerja," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 18 September 2011.

Suhartono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 (dini hari) sampai dengan 07.00 (pagi hari) wajib memberikan jaminan keamanan, memberikan makanan dan minuman bergizi menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

"Semua pihak baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga para pekerja dari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari," tegas Suhartono.

Dikatakan suhartono, pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja atau buruh dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, menyediakan kamar mandi atau wc yang layak dengan penerangan yang baik.

"Untuk mencegah kerawanan kejahatan di jalan raya, perusahaan wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya," ujarnya.

Lokasi penjemputan, harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja atau buruh perempuan. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

"Dalam pelaksanaannya semua upaya perlindungan dan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja yang bekerja pada malam hari diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," tandasnya.

Apabila diperlukan, pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja dapat membuat peraturan daerah terkait perlindungan pekerja yang bekerja pada malam hari.

Pemda pun diharapkan berkoordinasi dengan aparat keamanan dari kepolisian RI untuk membantu perlindungan bagi para pekerjanya baik itu saat akan berangkat kerja, saat bekerja maupun saat perjalanan pulang kerja.

Editor: Tb Ardi Januar, M Budi Santosa
Laporan: K Yudha Wirakusumah (Okezone), Iman Rosidi (Sindo Radio)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6322 seconds (0.1#10.140)