PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi

Kamis, 09 April 2020 - 14:08 WIB
PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi
PSBB Jakarta, Ini 10 Angkutan Barang yang Tetap Boleh Beroperasi
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut ada angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jenis angkutan barang yang beroperasi itu berkaitan dengan pemenuhan logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat. (Baca juga: Jelang PSBB, DKI Pastikan Stok Pangan Bagi Warga Jakarta Aman)

"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara masih bisa berjalan. Khususnya untuk barang-barang yang memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Dia juga menegaskan kembali tidak ada penutupan akses keluar-masuk Ibu Kota selama PSBB. Yang ada hanyalah pembatasan jumlah penumpang. (Baca juga: Ini yang Dilakukan TNI dan Polri saat Pemberlakuan PSBB di Jakarta)

Berikut ini 10 angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Jakarta menerapkan PSBB:

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket

4. Angkutan untuk peredaran uang

5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan assembling

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

9. Angkutan bus jemput karyawan

10. Angkutan kapal penyeberangan
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)